TAPTENG, MEDIA-DPR.COM. Sebelum kasus hasil seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mencuat karena salah satu calon pernah divonis korupsi
Pimpinan DPRD Tapteng Periode 2014-2019. Awaluddin Rao S.T., telah memberikan masukan kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H.,M.H., seputar proses seleksi pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM tersebut.
Masukannya yang fokus pada kesejahteraan masyarakat dan integritas pengelolaan kini menjadi acuan penting dalam menangani kasus yang muncul.
SEBELUM KASUS MUNCUL, AWALUDDIN RAO BERI MASUKAN: PDAM HARUS NYAWERTAKAN MASYARAKAT DAN DAERAH
Persiapan seleksi Dirut PDAM Mual Nauli untuk menggantikan Masril Rambe telah menjadi perhatian publik sejak awal. Dalam wawancara pada Senin (19/01/2026),
Awaluddin Rao, yang juga muncul sebagai memberikan masukan calon potensial, menyampaikan visi pengelolaan PDAM yang sejalan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa PDAM yang didirikan tahun 1984 dan berganti nama pada 2023 memiliki dua tugas pokok yang saling berkaitan: sebagai perusahaan harus menghasilkan keuntungan, namun juga wajib memberikan pelayanan terjangkau karena air minum adalah kebutuhan vital manusia.
"Air minum bukan barang biasa, kenaikan harganya harus melalui proses yang jelas dengan persetujuan DPRD dan Bupati. Selain itu, PDAM perlu memiliki Dewan Pengawas sebanyak 3 orang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Menurut Awaluddin, seorang pemimpin PDAM yang berkualitas harus memahami penyelidikan pemerintahan daerah, tata kelola perusahaan, teknologi air minum, manajemen keuangan, dan kebijakan layanan publik, ditambah dengan kemampuan kepemimpinan dan integritas yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, calon Dirut PDAM biasanya diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan relevan seperti Teknik Sipil, Manajemen, atau Ekonomi, tidak aktif dalam pengurus partai politik, serta memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun di bidang terkait.
HASIL SELEKSI DIMINTA BATALKAN, LEMBAGA TERKAIT SIAP PENYELIDIKAN
Kasus mencuat ketika Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, secara tegas meminta panitia seleksi membatalkan pengumuman hasil seleksi dengan nomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang diterbitkan pada Senin (16/03/2026). .
Alasan utamanya adalah adanya pelanggaran persyaratan, di mana calon B Sondang H Lumban Gaol pernah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi tahun 2013.
"Kita tidak bisa mengizinkan orang yang pernah terlibat korupsi mengelola BUMD yang bertugas melayani masyarakat. Proses seleksi harus benar-benar ketat dan sesuai aturan," ujarnya.
BERBAGAI LEMBAGA SIAP TURUT SERTA DALAM PENYELIDIKAN.
* DPRD Tapteng akan membentuk Tim Pemeriksa Khusus dengan melibatkan ahli hukum, aparatur pemerintah, dan perwakilan masyarakat, memanggil pejabat terkait, memeriksa seluruh dokumen relevan, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan untuk tindak lanjut.
* Kejaksaan Negeri Sibolga dapat melakukan pemeriksaan awal jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sedangkan KPK-RI berhak mengambil alih jika ada unsur korupsi yang merugikan keuangan daerah.
* Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membantu memverifikasi status mantan PNS yang dipecat karena korupsi.
BERBAGAI SOLUSI DISEDIAKAN UNTUK MENANGANI KASUS DAN MENCEGAH KEMBALI
Berdasarkan peraturan yang berlaku dan mekanisme yang ada, beberapa solusi dapat diambil untuk menyelesaikan kasus ini dan memperkuat integritas pengelolaan BUMD:
SOLUSI HUKUM DAN ADMINISTRATIF.
*:Pembatalan Pengangkatan Secara Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dinyatakan batal demi hukum. DPRD dapat mengajukan usulan pembatalan kepada Bupati setelah hasil penyelidikan keluar.
* Pencopotan Secara Administratif: Jika pengangkatan sudah dilakukan, Bupati dengan pertimbangan Dewan Pengawas dan rekomendasi DPRD dapat melakukan pencopotan sesuai peraturan daerah, dengan mengikuti prosedur yang jelas.
* Penyelidikan Mendalam: Kejaksaan dan KPK dapat menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam proses seleksi. Jika bukti cukup ditemukan, pihak terkait akan dihadapkan pada tuntutan pidana dan pengangkatan dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.
SOLUSI UNTUK MENINGKATKAN INTEGRITAS PENGELOLAAN
*'Seleksi Ulang yang Ketat: Setelah pengangkatan dibatalkan atau dicopot, dilakukan seleksi ulang dengan memperketat verifikasi data calon, terutama riwayat hukum. Prosesnya melibatkan pihak independen untuk memastikan objektivitas.
* Peningkatan Sistem Pengawasan: Mendesak pembentukan Dewan Pengawas sebanyak 3 orang sesuai saran Awaluddin Rao, dengan wewenang yang jelas dan independen
*:Pelatihan dan Edukasi: Pejabat terkait diberikan pelatihan tentang peraturan, etika kepemimpinan, dan pentingnya integritas dalam pengelolaan aset daerah.
SOLUSI UNTUK MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT.
* Transparansi Informasi: Hasil penyelidikan dan tindak lanjut diumumkan secara terbuka melalui media massa dan saluran resmi.
*:Komunikasi Aktif: Pihak terkait menjelaskan situasi dan langkah-langkah yang diambil kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
"Kita berharap kasus ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih memperketat proses seleksi dan pengawasan BUMD. PDAM yang dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya Awaluddin Rao.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

