TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Persoalan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang berbahaya untuk kelestarian laut, khususnya pukat harimau (dikenal juga sebagai pukat Trwal atau Fuso king), kembali menjadi sorotan publik di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara. Informasi.
Hal ini disampaikan oleh Sudi Anto Sihaloho, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Tapteng, pada Sabtu (14/03/2026).
Meski sudah lama menjadi masalah, puluhan unit alat tangkap tersebut tetap beroperasi dengan leluasa dan tidak sedikitpun mendapatkan penindakan dari Pangkalan PSDKP Lampulo maupun Satuan Tugas (Satwas) PSDKP Sibolga.
SIAPA SAJA YANG BERTUGAS MENGAWASI PERAIRAN SIBOLGA DAN TAPTENG?
Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi tanggung jawab beberapa pihak, antara lain:
* Satwas PSDKP Sibolga: Satuan Tugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah naungan Pangkalan PSDKP terkait.
Berdasarkan data tahun 2025, Satwas PSDKP Sibolga memiliki peran sebagai regulator (melaksanakan kebijakan berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta mengoperasikan sistem pemantauan kapal), dinamizer (melakukan sosialisasi kepada nelayan dan membentuk kelompok masyarakat pengawas), dan fasilitator (memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan serta membangun infrastruktur seperti Tempat Pembibitan Ikan/TPI).
*:Pangkalan PSDKP Lampulo: Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang memiliki wewenang mengawasi wilayah perikanan yang mencakup Sumatera Utara, termasuk Sibolga dan Tapteng.
*:Selain itu, pihak terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah serta Kota Sibolga juga turut berperan dalam pengawasan dan koordinasi dengan lembaga pusat.
Namun, efektivitas pengawasan terbatas oleh keterbatasan kapal patroli, jumlah personel yang minim, dan tantangan koordinasi antar lembaga.
DAMPAK MERUSAK EKOSISTEM LAUT
Pukat harimau diketahui dapat merusak ekosistem laut, menangkap ikan secara masif termasuk ikan muda, serta mengganggu keberlanjutan sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian banyak masyarakat pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah menetapkan bahwa penggunaan alat tangkap tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang atau diatur secara ketat karena dampaknya yang merusak.
Namun, pelanggaran ini terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang yang bertugas mengawasi dan menegakkan peraturan.
Masyarakat dan HNSI Tapteng menginginkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta aparatur terkait di daerah segera mengambil langkah konkret untuk memberantas operasional alat tangkap berbahaya ini, mengaudit kinerja petugas pengawas, meningkatkan sarana prasarana patroli, dan menjamin kelestarian ekosistem laut serta kesejahteraan nelayan yang bekerja secara legal dan berkelanjutan.(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

