Mengenal Jaminan Hidup (Jadup) di Tapteng: Apa Itu, Dari Mana Dana, dan Siapa yang Berhak?

Iklan Semua Halaman

.

Mengenal Jaminan Hidup (Jadup) di Tapteng: Apa Itu, Dari Mana Dana, dan Siapa yang Berhak?

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 21 April 2026

Ditulis oleh: Demak MP Panjaitan/Pance 


Gambar Ilustrasi Jaminan Hidup (Jadup)

TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Banyak masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) masih bertanya-tanya mengenai bantuan Jaminan Hidup (Jadup) yang sedang disalurkan pascabencana. 


Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu Jadup, sumber dananya, syarat penerima, serta besaran yang akan diterima.

 

Jadup adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah khusus kepada korban bencana alam, dalam hal ini korban banjir bandang dan tanah longsor di Tapteng. 


Bantuan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup warga yang terdampak, membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari selama masa pemulihan berlangsung.

 

Dana Jadup di Tapteng berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan ini bukan berasal dari APBD Tapteng maupun APBD Provinsi Sumatera Utara.

  

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026, kriteria penerima Jadup adalah:

 

* Warga yang menjadi korban bencana alam.

* Rumah mengalami kerusakan Berat atau Hilang/Rata dengan tanah.

* Saat ini tinggal di Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) yang disediakan pemerintah.

 

Penerima harus terdaftar dalam data resmi "By Name By Address" yang telah diverifikasi oleh tim gabungan di lapangan.

 

 Besaran bantuan Jadup ditetapkan sebesar:

 *  Rp 15.000 per orang per hari

* Diberikan selama 3 bulan (90 hari)

 

Jadi, per satu orang akan menerima total bantuan sebesar Rp 1.350.000.

 

Contoh:

 * Keluarga dengan 4 anggota keluarga akan menerima total Rp 5.400.000.

 

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Warga yang namanya sudah terverifikasi akan diundang untuk mengambil bantuan tersebut di kantor pos atau titik penyaluran yang ditentukan, dengan membawa dokumen identitas diri yang sah.

 

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat Tapteng memahami hak serta kewajiban dalam menerima bantuan pemerintah.(**)

close