Transparan dan Adil, Pemko Sibolga & Tzu Chi Gelar Pengundian 28 Unit Huntap Tahap II

Iklan Semua Halaman

.

Transparan dan Adil, Pemko Sibolga & Tzu Chi Gelar Pengundian 28 Unit Huntap Tahap II

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 26 April 2026
Foto : Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., Memimpin  Verifikasi dan Pengundian Nomor Unit Huntap Tahap II di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota, Jln. Dr. Sutomo Kota Sibolga Minggu (26/04/2926 Gambar Pemko Sibolga)


SIBOLGA | MEDIA-DPR-COM. Komitmen kuat dalam pemulihan pascabencana terus ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Kali ini, proses penyaluran hunian tetap dilakukan dengan sistem pengundian yang terbuka dan diawasi ketat guna menjamin keadilan bagi masyarakat.

 


Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., memimpin langsung kegiatan verifikasi dan pengundian nomor unit Hunian Tetap (Huntap) Tahap II di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota, Jln. Dr. Sutomo Kota Sibolga Minggu (26/04/2026). info Pemko



Serahkan Penuh ke Tzu Chi, Hindari Manipulasi

 

Pembangunan rumah layak huni ini merupakan bantuan strategis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dikerjasamakan dengan Yayasan Buddha Tzu Chi.

 

Dalam kesempatan ini, Denni Aprilsyah menegaskan bahwa proses pengundian diserahkan sepenuhnya kepada tim Tzu Chi untuk menjamin objektivitas.

 


"Proses ini dilakukan secara terbuka dan langsung oleh tim Tzu Chi demi memastikan transparansi maksimal. Kita ingin memastikan setiap calon penghuni mendapatkan haknya secara adil tanpa intervensi atau praktik manipulasi," tegasnya.

 

Fasilitas Lengkap, Siap Huni

 

Kabar baik bagi para penerima manfaat, kawasan Huntap ini tidak hanya menyediakan bangunan fisik, tetapi juga telah dilengkapi infrastruktur yang sangat memadai:

* Fasilitas Dasar: Jaringan listrik dan air bersih sudah tersedia dan siap pakai.

* Konektivitas: Pemko telah berkoordinasi dengan Telkom untuk menyediakan layanan Wi-Fi gratis bagi warga.

* Perlengkapan: Setiap rumah juga dilengkapi dengan peralatan rumah tangga untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

 

Aturan Penting: Dilarang Jual Beli Minimal 10 Tahun

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi, Mujianto, memberikan pesan mendalam kepada para penerima rumah. Ia mengingatkan bahwa hunian ini merupakan amanah besar dari donasi masyarakat seluruh Indonesia.

 

"Berdasarkan perjanjian, rumah ini dilarang keras untuk diperjualbelikan dalam jangka waktu minimal 10 tahun. Mohon dijaga dengan baik, karena ini adalah bagian dari sejarah perjuangan masyarakat Sibolga," ujarnya.

 


Ia berharap rumah ini menjadi tempat tinggal yang penuh berkah dan kebahagiaan bagi keluarga penerima manfaat.

 

Pada tahap II ini, dilakukan pengundian untuk 25 unit rumah baru, ditambah 3 unit sisa dari tahap pertama yang belum terundi, sehingga total 28 unit rumah siap didistribus.


(Demak MP Panjaitan/Pance)

close