Pemkab Humbahas Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Secara Resmi akan Menyelenggarakan Pilkades Serentak Tahun 2026. HUMBAHAS | MEDI-DPR.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), secara resmi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Pemungutan suara ditetapkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, untuk mengisi jabatan kepala desa dengan masa bakti 2026–2034.
Komitmen pelaksanaan ini dikukuhkan lewat penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang digelar Rabu, 20 Mei 2026, di Kantor Bupati Humbahas.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Kasi Datun Kejari Humbahas Joharlan Hutagalung, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, Pabung 0210/TU Letkol MR Manurung, serta Sinar Tamba Tua Pandiangan dari Pengadilan Negeri Tarutung.
Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Kartini Sinambela, melaporkan bahwa Pilkades serentak ini akan melibatkan 28 desa yang tersebar di sembilan kecamatan. Rinciannya: Kecamatan Baktiraja 3 desa, Doloksanggul 2 desa, Onan Ganjang 1 desa, Pakkat 6 desa, Tarabintang 3 desa, Parlilitan 8 desa, Paranginan 2 desa, Pollung 1 desa, dan Lintongnihuta 2 desa.
Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, dalam sambutannya berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkades berjalan aman, tertib, lancar, serta demokratis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, agama, dan pemuda untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, menjaga keamanan, serta mendukung suksesnya pesta demokrasi di tingkat desa ini demi kemajuan daerah. (BonStu)

Komentar
