TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Ironi pahit masih menyelimuti Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Di saat masyarakat sedang berjuang sekuat tenaga bangkit dari puing-puing bencana dahsyat yang melanda pada 25 November 2025 lalu, warga justru dihadapkan pada tembok birokrasi yang dingin, egois, dan penuh kecurigaan praktik pilih kasih.
Sorotan tajam kini tertuju langsung pada kinerja Lurah Hajoran, Gabe Marta Panggabean.
Alih-alih menjadi pelindung dan pengayom bagi seluruh warga yang terdampak bencana, sang Lurah justru diduga kuat menerapkan kebijakan diskriminatif, di mana pelayanan hanya menjadi formalitas belaka, bukan solusi atas penderitaan rakyat.
Berkas Permohonan Warga Hanya Menjadi Sampah di Kantor Kelurahan?
Ketidakadilan ini terungkap lewat sebuah instruksi yang sangat mencederai rasa kemanusiaan. Kabarnya, sang Lurah dengan entengnya memerintahkan para Kepala Lingkungan (Kepling) untuk menerima berkas-berkas usulan bantuan dari masyarakat hanya sekadar untuk meredam kemarahan warga, bukan untuk diperjuangkan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Tarimo sajo Pak Kepling, toh nyo yang mano kito ajukan dikecamatan, kok punyo nan lain tu latakkan sajo di kantor ko," begitu ucapan Lurah Gabe yang disampaikan kepada para bawahannya.
Kalimat ini adalah tamparan keras bagi transparansi publik. Berkas-berkas yang berisi harapan hidup warga, yang berisi permohonan perbaikan rumah dan jaminan kelangsungan hidup, diduga sengaja ditumpuk dan dibiarkan menumpuk menjadi sampah di kantor kelurahan tanpa ada tindak lanjut.
Logika Cacat: Rumah di Atas Laut Dilarang Dapat Bantuan
Lebih menyakitkan lagi, Lurah Hajoran dinilai meminggirkan warga pesisir dan nelayan dengan dalih aturan yang sangat tidak masuk akal. Secara sepihak, ia memotong hak warga yang tinggal di rumah panggung di atas laut dengan alasan:
"Kok rumahnyo dilawik indak bisa dapek bantuan bencana, soalnyo yang didata korban banjir dan longsor, jadi kok gelombang indak, itulah aturanyo."
Padahal, siapa pun yang berada di Hajoran saat itu tahu betul betapa mencekamnya situasi pada 25 November 2025 lalu. Cuaca laut sangat ekstrem.
Gelombang tinggi mengamuk, mematahkan tiang-tiang penyangga rumah warga di atas laut, hingga merobohkan bagan-bagan pancang yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan.
Saat bencana melanda, akses jalan putus, listrik dan internet mati total, dan wilayah ini lumpuh serta terisolasi selama satu bulan penuh.
Logika macam apa yang menyatakan bahwa hantaman gelombang ekstrem yang terjadi bersamaan dengan badai dan longsor TIDAK dikategorikan sebagai dampak bencana? Mengapa hak mereka atas bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan rekonstruksi rumah rusak justru dijegal oleh pemegang kekuasaan di kelurahan?
BUKTI NYATA: Aturan Cuma untuk Rakyat Kecil, Kroni Dikecualikan!
Topeng aturan yang digelorakan sang Lurah akhirnya runtuh seketika ketika fakta di lapangan berbicara keras. Ketentuan "rumah di atas laut tidak bisa dapat bantuan" ternyata bersifat tebang pilih dan hanya berlaku bagi masyarakat kecil.
Buktinya: Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) yang juga tinggal di atas laut justru lolos pendataan dan dikabarkan telah menerima bantuan Jadup. Lebih miris lagi, warga mengetahui bahwa kondisi rumah Kepling tersebut sebenarnya sudah rusak sebelum bencana terjadi akibat kelalaian sendiri, bukan dampak bencana November lalu.
"Kok memang indak bisa dapek katonyo nan rumahnyo diate lawik, mangapo Keplingnyo tu bisa dapek bantuan? Kito taunyo rumah Kepling tu pun diate lawik, bahkan sabalum bencana pun ala rusak kiannyo, itu salahnyo sendiri. Mengapo indak juo diperbaiki? Ini bukti nyata lurah kami ko egois dan pilih kasih!" ungkap salah seorang warga dengan nada geram.
Alasan aturan ternyata hanya tameng untuk menutupi kebijakan subjektif dan penuh nepotisme. Jika aparat lingkungan yang rumahnya rusak duluan bisa diakomodir, mengapa warga biasa yang rumahnya hancur total diterjang gelombang justru dipinggirkan haknya?
TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT HAJORAN!
Masyarakat Hajoran menegaskan: Kami tidak butuh pemimpin yang pandai bersilat lidah di atas penderitaan rakyatnya! Tindakan membiarkan berkas warga menumpuk dan membedakan hak antarwarga negara adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik ASN serta nilai-nilai kemanusiaan.
Demi keadilan bagi seluruh korban bencana, demi transparansi penyaluran bantuan, dan demi pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintahan, tidak ada jalan lain. Kami menuntut Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk segera turun tangan.
TUNTUTAN RAKYAT:
01. Lakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap data penerima bantuan bencana Kelurahan Hajoran.
02. COPOT SEGERA Gabe Marta Panggabean dari jabatan Lurah Hajoran karena terbukti melakukan diskriminasi, pelanggaran tugas, dan pilih kasih.
Hajoran butuh pemimpin yang berhati nurani, yang melayani semua warga secara setara, bukan pemimpin yang memelihara ego dan kepentingan pribadi.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

