TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Persoalan penyebaran ujaran kebencian dan fitnah di dunia maya kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kali ini, Lisberth Manik S.E., seorang jurnalis dan warga Kecamatan Pandan, Tapteng, menjadi korban serangan kata-kata kasar, tuduhan tak berdasar, dan penghinaan yang disebarluaskan secara terbuka oleh seorang warga bernama Stephen Cody.
Tidak terima nama baik dan harga dirinya dirusak, Lisberth menegaskan akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Persoalan berawal dari unggahan akun media sosial bernama Stephen Cody pada Sabtu (30/05/2026).
Dalam tulisannya, Stephen secara gamblang menuliskan kalimat yang merendahkan, memberi cap negatif, serta menuduh Lisberth dengan istilah-istilah yang sangat menyakitkan dan tidak beretika.
Di antaranya menyebut “si Tukan kawin”, “kutu loncat”, “tidak tahu malu”, hingga melabeli Lisberth sebagai “sang provokator” yang ingin merusak kekondusifan masyarakat.
Tuduhan itu disertai narasi yang memprovokasi warga Kecamatan Tukka agar berhati-hati terhadap Lisberth, dengan dalih bahwa dulunya korban adalah pendukung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., namun beralih dukungan karena keinginannya tidak dipenuhi.
Padahal, seluruh tuduhan tersebut disampaikan tanpa satu pun bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan sekadar asumsi dan fitnah belaka untuk menjatuhkan nama baik.
Mendapatkan perlakuan dan tuduhan sembarangan tersebut, Lisberth Manik S.E. menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak terima dan menolak seluruh tuduhan miring yang dilontarkan Stephen Cody.
Ia menilai perbuatan itu bukan lagi sekadar perbedaan pendapat, melainkan tindakan serius yang merusak kehormatan pribadi, mencoreng nama baik profesi, serta berpotensi mengadu domba masyarakat.
"Saya sama sekali tidak terima atas perlakuan dan tulisan yang disebarkan Stephen Cody itu. Itu semua tuduhan yang tidak benar, fitnah, dan sangat merendahkan harga diri saya di hadapan publik. Dia menuduh ini dan itu tanpa bukti, malah mengajak orang lain membenci saya. Ini sudah melampaui batas kebebasan berpendapat, ini tindakan yang melanggar hukum," tegas Lisberth.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Lisberth Manik S.E. menyatakan langkah tegas yang akan diambil: "Saya bertekad akan melaporkan Stephen Cody ke Polres Tapteng Polda Sumut, dalam waktu sangat dekat ini. Hukum harus berjalan, agar ada rasa keadilan dan agar orang lain tidak berani sembarangan merusak nama baik orang lain di media sosial"
Analisis Hukum: Stephen Cody Terbukti Langgar Aturan Ini
Dari isi unggahan Stephen Cody, para pengamat hukum menegaskan terdapat unsur pidana yang sangat jelas. Berikut adalah uraian lengkap pelanggaran yang telah dilakukan:
01. Terbukti Melakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Stephen menuduhkan hal buruk, memberi cap negatif, dan menyebutkan sifat merendahkan ("tidak tahu malu", "kutu loncat", "si Tukan kawin") secara luas di media sosial. Semua itu disebar dengan tujuan agar orang lain membenci atau memandang rendah korban, padahal kebenarannya tidak dibuktikan.
Dasar Hukum: KUHP Baru No. 1 Tahun 2023 Pasal 433 & 434
Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan atau ucapan merendahkan yang disebar ke umum, dipidana karena melakukan pencemaran nama baik. Ancaman: Penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda besar.
02. Melanggar UU ITE: Penghinaan & Provokasi
Unggahan tersebut berisi muatan yang menghina, mencemarkan nama baik, serta bermaksud menimbulkan permusuhan, kebencian, atau perpecahan. Kalimat "Hati-hati warga... ini sang provokator..." justru menjadi bukti Stephen sendiri yang memprovokasi dan mengajak warga memusuhi korban.
Dasar Hukum: UU ITE No. 1 Tahun 2024 – Pasal 27A & Pasal 28 Ayat (2)
Dilarang menyebarkan informasi elektronik yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, atau muatan yang bertujuan menimbulkan permusuhan atau kebencian. Ancaman: Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp. 400.000.000.
03. Menghasut dan Mengganggu Ketertiban Umum
Dengan narasi yang mengadu domba antarwarga dan kelompok, Stephen juga masuk dalam kategori tindakan yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keamanan lingkungan.
Dasar Hukum: Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946
Mengatur tentang larangan tindakan menghasut atau mengajak membenci seseorang atau kelompok yang berakibat pada gangguan ketertiban umum.
Pesan Penting untuk Publik
Kasus Lisberth Manik S.E. melawan Stephen Cody ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Tapteng:
01. Nama Baik Mahal: Tidak seorang pun berhak menuduh, menghina, atau merendahkan orang lain di media sosial tanpa bukti yang sah. Hukum perlindungan nama baik sangat tegas.
02. Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya: Kebebasan berbicara berhenti ketika mulai menyerang kehormatan pribadi atau memicu konflik sosial.
03. Jangan Ikut Menyebar: Masyarakat diimbau tidak membagikan ulang unggahan yang berisi kebencian, karena hal itu juga bisa dianggap ikut terlibat tindak pidana.
Masyarakat kini menanti proses hukum yang akan dijalankan Lisberth Manik S.E. di Polres Tapteng, guna membuktikan bahwa di Indonesia, setiap orang bertanggung jawab penuh atas apa yang ditulis dan disebarkannya, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hukum tidak memandang siapa pun, semua harus sama di hadapan aturan.(Red)

Komentar

