TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di lapangan muncul fakta yang memprihatinkan: warga yang jelas-jelas membutuhkan, seperti lansia tidak bekerja dan menderita sakit menahun, ternyata tidak mendapatkan jatah bantuan.
Sebaliknya, nama-nama yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru banyak yang dinilai masyarakat masih tergolong mampu dan ekonomi cukup.
Keresahan ini sempat disampaikan langsung sejumlah warga ke Dinas Sosial Tapteng pada Kamis (21/05/2026).
Namun, alih-alih ditindaklanjuti atau diverifikasi ulang, warga justru hanya diberi jawaban singkat bahwa nama mereka tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dinyatakan tidak layak, meski kondisi nyata mereka sangat memprihatinkan.
“Kami bingung dan sedih. Ada tetangga yang ekonominya baik, punya kendaraan dan usaha, malah dapat bantuan. Sementara orang tua kami lansia, sakit terus, tidak ada penghasilan, malah dibilang tidak terdaftar. Apa sebenarnya ukurannya?” ujar salah satu warga yang merasa keberatan.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Apa yang salah dalam pendataan? Bagaimana aturan sebenarnya? Dan bisakah hal ini diperbaiki agar bantuan benar-benar tepat sasaran?
Berikut penjelasan lengkap mengenai definisi, aturan, hak, dan kewajiban terkait bantuan sosial ini agar publik paham dan pemerintah dapat melakukan perbaikan:
Apa Itu KPM?
KPM adalah singkatan dari Keluarga Penerima Manfaat. Istilah ini merujuk pada keluarga atau rumah tangga yang telah resmi terdaftar, lolos verifikasi, dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pihak yang berhak menerima bantuan sosial. Seluruh data mereka tercatat secara sah dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
Syarat utama seseorang atau keluarga masuk dalam daftar KPM adalah:
* Termasuk golongan miskin atau rentan miskin (berdasarkan data sosial ekonomi desil 1–4).
* Memiliki NIK yang valid dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
* Nama dan data lengkap tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan di daerah masing-masing.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Beras dan Minyak Goreng?
Bantuan pangan ini diperuntukkan bagi seluruh KPM yang namanya ada di dalam DTKS, yang meliputi tiga kelompok utama:
01. Penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
Keluarga yang memiliki komponen sosial tertentu, seperti ibu hamil, bayi/balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.
02. Penerima BPNT / Bantuan Sembako
Keluarga yang rutin menerima bantuan kebutuhan pokok dari negara.
03. Keluarga miskin atau rentan miskin lainnya
Warga yang telah diverifikasi, disahkan, dan ditetapkan secara resmi sebagai penerima bantuan pangan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Apa yang Didapatkan Setiap KPM?
Setiap Keluarga Penerima Manfaat berhak menerima jatah bantuan sebesar:
- 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, penyaluran sering dilakukan dua bulan sekali sekaligus agar lebih efisien. Artinya, penerima akan mendapatkan sekaligus:
- 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
PENTING: Penyaluran ini GRATIS, tanpa pungutan biaya apa pun. Tidak boleh ada pungutan, potongan, atau biaya administrasi dari petugas maupun pihak Bulog.
Siapa yang TIDAK Berhak Mendapatkan Bantuan Ini?
Bantuan ini murni diperuntukkan bagi yang benar-benar membutuhkan, sehingga tidak boleh diberikan kepada:
* Masyarakat yang tergolong mampu atau memiliki ekonomi cukup.
* Warga yang belum terdaftar atau namanya belum masuk ke dalam DTKS.
* Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pensiunan, atau pekerja dengan penghasilan yang cukup.
Bisakah Kesalahan Data Diperbaiki? Ini Harapan Masyarakat
Melihat fenomena di Desa Tapian Nauli I, masyarakat berharap dinas terkait tidak hanya terpaku pada data di komputer, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi ulang.
Aturan jelas menyatakan bahwa bantuan harus untuk yang miskin, rentan miskin, lansia, sakit kronis, dan tidak mampu.
Publik meminta:
01. Pemutakhiran Data DTKS: Hapus nama-nama yang sebenarnya mampu namun tercatat sebagai KPM.
02. Pendataan Ulang: Masukkan nama warga yang nyata-nyata miskin, lansia, dan sakit menahal namun belum terdaftar.
03. Transparansi: Publikasi daftar penerima agar warga bisa mengawasi dan melaporkan jika ada penyimpangan.
Pemerintah berkomitmen agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran, benar-benar meringankan beban hidup warga yang kurang mampu, serta membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di tengah masyarakat.
Bagi warga yang merasa berhak dan membutuhkan namun belum terdaftar, disarankan segera melapor ke Dinas Sosial atau kantor kelurahan/desa setempat agar diproses verifikasi dan pendataan ulang datanya demi keadilan bersama.
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance MEDIA-DPR.COM.

Komentar

