Dulu Simbol Harapan, Kini Berbaju Tahanan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Tersangka Korupsi Rp. 22,7 Miliar Uang Korban Gunung Ruang.

Iklan Semua Halaman

.

Dulu Simbol Harapan, Kini Berbaju Tahanan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Tersangka Korupsi Rp. 22,7 Miliar Uang Korban Gunung Ruang.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 16 Mei 2026
Bupati Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro), Chyntia Ingrid Kalangit, Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka


MANADO | MEDIA-DPR.COM. Wajah cantik dan senyum penuh janjinya dulu menghiasi baliho-baliho besar di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara. 


Kalimatnya yang menyentuh hati, "Aku ada untuk rakyat, aku akan bangun daerah ini!", sempat menjadi semangat baru bagi warga. Chyntia Ingrid Kalangit (41 tahun) dikenal sebagai Bupati perempuan termuda, cerdas, berpendidikan tinggi, dan dianggap sebagai simbol perubahan serta harapan masa depan. 


Ia menang telak dengan dukungan enam partai besar dan baru saja dilantik secara resmi pada Januari 2025 lalu.

 

Namun, nasib berbalik 180 derajat. Baliho besar itu kini hilang tak berbekas. Senyum manis yang dulu menggoda hati berubah menjadi wajah lesu dan pucat.


Baju dinas kebanggaan kepala daerah pun ditanggalkan dan digantikan baju tahanan berwarna oranye. 


Wanita yang dipuja itu kini duduk di kursi tersangka dalam kasus korupsi luar biasa keji: penggelapan dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang senilai Rp 22,7 Miliar Rupiah.

 

AWAL MULA MUSIBAH: HARAPAN YANG DIKHIANATI

Pada Juni 2024, Gunung Ruang meletus dengan dahsyat. Awan panas dan aliran lahar menghancurkan segalanya di wilayah Tagulandang. 


Ribuan warga kehilangan rumah, harta benda lenyap, dan kehidupan mereka berubah menjadi puing dalam semalam. 


Mendengar penderitaan itu, Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sebesar Rp 35,7 Miliar Rupiah. Dana ini murni ditujukan untuk membangun kembali 2.066 unit rumah warga yang rusak parah. 


Ini adalah uang harapan, uang pertolongan bagi mereka yang sedang berduka dan terluka parah.

 

FAKTA MENGERIKAN TERUNGKAP, RAKYAT DITIPU HABIS-HABISAN

Satu tahun berlalu, warga masih tidur di atas terpal tenda pengungsian. Tanah kosong tetap tandus, dan tak satu pun rumah baru berdiri. 


Penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya membuka tabir gelap ini, dan fakta yang terungkap sungguh menggetarkan hati nurani bangsa:

 * Dari total dana Rp 35,7 miliar, yang benar-benar disalurkan ke warga hanya kurang dari 10% saja!

* Sisanya, sebesar Rp 22,7 Miliar atau hampir 70% dari total anggaran, diduga raib dan dikorupsi!

* Enam toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bangunan, tiga di antaranya ternyata bukan toko bangunan! Ada toko sembako dan minimarket yang secara ajaib ditunjuk menangani proyek miliaran rupiah.

* Warga dipaksa menandatangani kuitansi kosong tanpa diberi tahu untuk apa dan berapa nilainya.

* Janji bantuan Rp 15 Juta per kepala keluarga, yang diterima warga hanya Rp 1,5 Juta! Sisa Rp 13,5 juta raib tanpa jejak.

 

SEMUA JEJAK MENGARAH KE LINGKARAN KEKUASAAN

Hasil pelacakan bukti dan aliran dana menunjuk jelas ke pusat kekuasaan di Pemkab Sitaro. Penunjukan toko "titipan", pembuatan proyek fiktif, hingga permainan administrasi yang licik, semuanya diduga diatur rapi agar uang bantuan mengalir masuk ke kantong pribadi dan para kroni.

 

Puncak dari pengungkapan ini terjadi pada 6 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, Chyntia resmi ditetapkan sebagai tersangka ke -5 dalam kasus ini, menyusul mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan pengusaha rekanan. 


Ia diborgol dan digiring masuk ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Malendeng, Manado. Saat dibawa keluar, ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda dan dikawal ketat petugas penyidik.

 

PENJELASAN RESMI KEJAKSAAN: LAMBAT, MELAWAN HUKUM, DAN MERUGIKAN NEGARA

 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari bukti yang kuat. "Tersangka CIK selaku Bupati diduga melakukan korupsi pada penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan rumah rusak pasca bencana Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024," ungkapnya.

 

Fakta krusial lainnya diungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto. Dana yang seharusnya sudah sampai ke tangan warga pada akhir tahun 2024, ternyata baru didistribusikan pada Desember 2025, atau tertunda lebih dari satu tahun. 


Dana tersebut justru dibiarkan mengendap, yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan bentuk pengabaian tanggung jawab jabatan. Eri juga membantah tuduhan bahwa langkah ini bernada politis, dan menegaskan seluruh proses berjalan profesional serta berintegritas.

 

Dalam pengembangannya, tim penyidik bahkan telah memeriksa sebanyak 1.350 orang korban untuk mengumpulkan bukti keterangan yang sah.

 

SANGSARA HUKUM MENGANTONGI

Chyntia Ingrid Kalangit kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kerugian negara yang terhitung sementara mencapai angka fantastis: sekitar Rp 22 Miliar Rupiah.

 

INILAH YANG PALING MENYAKITKAN HATI.

Ini bukan sekadar korupsi uang jalan atau taman kota. Ini adalah uang milik orang yang baru saja didatangi musibah dahsyat. Uang mereka yang rumahnya luluh lantak disapu lahar panas, yang hidupnya hancur dalam semalam. 


Bagaimana mungkin hati nurani bisa tenang menyantap uang sebesar itu, sementara di luar sana ribuan warga menangis menunggu semen, menunggu papan, dan menunggu atap yang tak kunjung datang?

 

Publik menuntut hukum berbicara tegas dan adil. Uang rakyat harus kembali utuh, dan pelaku harus bertanggung jawab seumur hidup. Jangan sampai kepercayaan rakyat yang sudah hancur ini hilang sama sekali. 


Perlu diingat, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, namun fakta di lapangan sudah bicara sangat keras. Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas! (Red).

close