Hasil Kunjungan ke DPRD Semarang, Pimpinan DPRD Sibolga Soroti Perbaikan Administrasi dan Mekanisme Kerja

Iklan Semua Halaman

.

Hasil Kunjungan ke DPRD Semarang, Pimpinan DPRD Sibolga Soroti Perbaikan Administrasi dan Mekanisme Kerja

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 22 Mei 2026

Dilaporkan Oleh: Dr (HC) HM Jamil Zeb Tumori, SH., MAP., M.I.KOM. | Kamis, 21 Mei 2026

 

Pimpinan DPRD Kota Sibolga, Dr (HC) HM Jamil Zeb Tumori, SH., MAP., M.I.KOM., Melakukan Kunker ke Sekretariat DPRD Kota Semarang (Gambar: Jamil / MEDIA-DPR COM)


SEMARANG | MEDIA-DPR.COM. Dalam rangka menimba ilmu dan mencontoh tata kelola pemerintahan yang baik, Pimpinan DPRD Kota Sibolga, Dr (HC) HM Jamil Zeb Tumori, SH., MAP., M.I.KOM., melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Semarang pada Kamis, 21 Mei 2026. 


Fokus utama pertemuan dan diskusi ini adalah menelaah mekanisme kerja Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Semarang, guna menjadi bahan evaluasi dan perbaikan di lingkungan DPRD Kota Sibolga.

 

Berikut adalah catatan penting dan hasil pokok diskusi yang diperoleh selama kunjungan kerja:

01. Mekanisme Tanda Tangan Undangan Rapat

Dalam pembahasan administrasi surat-menyurat, dipahami perbedaan kewenangan penandatanganan undangan rapat:

* Untuk rapat-rapat bersifat internal antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Komisi, undangan ditandatangani oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Hal ini sesuai dengan fungsi utama Sekretariat Dewan yang bertugas memfasilitasi seluruh kegiatan kedewanan.

* Sedangkan untuk urusan atau rapat yang bersifat eksternal dan mewakili kelembagaan DPRD secara luas, undangan wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Pembagian tugas ini jelas membedakan ranah fasilitasi administrasi dengan ranah pimpinan kelembagaan.


2. Alur Distribusi Notulen Hasil Rapat

Ditegaskan pula mengenai alur kerja Bagian Persidangan dalam pendokumentasian hasil keputusan:


Tugas pokok Kabag Persidangan adalah mencatat seluruh jalannya rapat dan hasil keputusan yang diambil. Selanjutnya, dokumen notulen rapat tersebut wajib disampaikan dan diedarkan kepada tiga pihak utama, yaitu:

01. Pimpinan DPRD

02. Sekretaris Dewan

03. Pimpinan Rapat

 

Menutup rangkaian catatan perjalanan dinas ini, Dr. Jamil Zeb Tumori berharap seluruh sistem dan pola kerja unggulan yang diterapkan di DPRD Kota Semarang dapat diadopsi dan diterapkan di DPRD Kota Sibolga.

 

"Semoga apa yang kita pelajari dan diskusikan di sini dapat menjadi acuan, serta terwujud perbaikan kinerja dan tata kelola administrasi yang lebih rapi, cepat, dan akuntabel di DPRD Kota Sibolga ke depannya," pungkasnya Dr. Jamil Zeb Tumori menegaskan.


Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance MEDIA-DPR.COM.

close