TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Dunia kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memilukan sekaligus mengerikan.
Seorang ayah kandung Inizial ANPP (26), warga Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), harus membusuk di balik jeruji besi.
Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng Polda Sumut, karena diduga tega melakukan penganiayaan fisik terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia sangat belia, baru enam tahun.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui Rilis Pers Humas Polres Tapteng pada Sabtu (16/05/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tepat di kediamannya sendiri. Langkah tegas ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166/ V / 2026 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilayangkan pada 13 Mei 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi mengerikan yang terjadi pada Senin (11/05/2026) pukul 15.30 WIB.
Pemicunya sungguh tak masuk akal: korban kecil berinisial GO (6) dinilai terlambat pulang ke rumah setelah bermain di kediaman tetangga.
Alih-alih menegur dengan cara yang mendidik, tersangka yang merupakan ayah kandungnya itu justru menjemput korban dengan cara paksa dan langsung melampiaskan amarahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, kejahatan yang dilakukan sangat menyakitkan hati: tersangka menampar wajah korban berulang kali, memukuli tubuh mungil itu menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik keras tepat ke arah kepala anak tersebut.
Akibat perlakuan biadab itu, tubuh korban penuh dengan luka gores dan memar lebam di beberapa bagian yang menyisakan rasa sakit luar biasa.
Kasus keji ini kemudian dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) yang bertindak selaku kuasa hukum keluarga.
Ia sangat keberatan dan tak terima melihat perlakuan tidak manusiawi yang diterima anak di bawah umur tersebut.
"Benar, tersangka ANPP sudah kami amankan. Kami menangani kasus ini dengan sangat serius dan mengedepankan prinsip utama perlindungan anak serta prosedur hukum yang berlaku," tegas Iptu Dian Agustian.
Tim kepolisian telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, serta mengamankan barang bukti penting berupa surat kuasa dan perangkat penyimpanan data (flashdisk) yang berisi rekaman video bukti kejadian.
Untuk memperkuat pembuktian, pihak kepolisian juga sudah mengajukan permohonan Visum et Repertum ke Rumah Sakit Umum Pandan.
Atas perbuatannya yang sangat tercela tersebut, tersangka ANPP kini dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang mendalam dan intensif di Kantor Satreskrim Polres Tapteng, sebelum menjalani proses hukum selanjutnya.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

