Residivis Pencurian dan Narkoba di Kota Sibolga Ditangkap Polisi Rampas Harta Warga Senilai Rp. 31.7 Juta.

Iklan Semua Halaman

.

Residivis Pencurian dan Narkoba di Kota Sibolga Ditangkap Polisi Rampas Harta Warga Senilai Rp. 31.7 Juta.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 17 Mei 2026
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga Polda Sumut berhasil Menangkap Pria Inizial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota. Kota Sibolga.(Gambar: Humas Polres Sibolga / MEDIA-DPR.COM)


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Polres Sibolga Polda Sumut, kembali menegakkan keadilan dan menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. 


Tim Operasional dan Penyidikan (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang pria Inizial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota. Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut) 


Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/05/2026), sekitar pukul 04.40 WIB, tepat di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja.

 

Informasi ini disampaikan secara resmi melalui Rilis Pers Humas Polres Sibolga, Minggu (17/05/2026).

 

Menurut penjelasan Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Sibolga, Ipda Erwin CA. Siahaan, S.E, tersangka bukanlah orang asing dalam catatan hukum. 


Ia diketahui merupakan seorang residivis atau pelaku berulang yang sebelumnya sudah terjerat kasus pencurian maupun penyalahgunaan narkoba. 


Kini, ia kembali diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kota Sibolga.

 

MODUS JELIK: NAIK MENGGUNAKAN TANGGA, BOBOL JENDELA LANTAI DUA

 Kasus bermula saat korban berinisial I (55 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta, mendatangi rumahnya di wilayah Kecamatan Sibolga Kota untuk mengambil barang dagangan. Ia berniat mengambil propeller atau kipas kuningan yang baru saja dibelinya dari Medan. Betapa terkejutnya korban saat mendapati barang berharga itu sudah raib tak bersisa.

 

Pengecekan lebih lanjut dilakukan, dan ternyata kerugian yang dialami jauh lebih besar. Sebanyak 30 gulung jaring bagan juga turut hilang dicuri orang. Di lokasi kejadian, korban menemukan jejak jelas pelaku: jeruji besi pada jendela lantai dua dalam kondisi rusak parah, serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memanjat dan masuk menerobos ke dalam rumah.

 

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian materi yang cukup besar, yakni mencapai Rp 31.722.000 Rupiah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga untuk diproses secara hukum.

 

BERKAT PENYELIDIKAN CERMAT, PELAKU DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan cermat, tim penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sama sekali tidak memberikan perlawanan.

 

Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti (barbut), krusial yang terlibat dalam kasus ini, meliputi:

* 1 lembar bon faktur pembayaran jaring bagan

* 1 lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas kuningan

* 1 buah tangga kayu sepanjang kurang lebih 5 meter

* 30 gulung jaring bagan milik korban

 

DALAMI KETERLIBATAN KASUS LAINNYA

 Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum selanjutnya. 


Penyidik Sat Reskrim juga masih terus menggali informasi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya yang belum terungkap.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sibolga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta komitmen penuh untuk terus memberikan rasa aman dan perlindungan hak bagi seluruh warga dari ancaman berbagai bentuk tindak kriminalitas.

 

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close