TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kamis (28/05/2026). sumber: MEDIA-DPR.COM Info: Polres Tapteng Jum'at (29/05/2026).
Berkat kinerja cepat layanan pengaduan masyarakat, kasus ini segera ditangani pihak kepolisian, dan korban yang mengalami trauma berat telah diamankan ke Mapolres Tapteng Jln.Jenderal Faisal Tanjung Pandan, demi perlindungan jiwa raga.
Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (SPKT) Polres Tapteng, Iptu P. Pasaribu, S.H., menjelaskan bahwa aduan masuk secara resmi melalui layanan Call Center 110 pada pukul 13.15 WIB.
Pelapor adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Inizial ZS (40), yang melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami kandungnya sendiri.
Merespons darurat tersebut, petugas Piket Pelayanan Terpadu (Pamapta) bersama personel piket fungsi langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim tiba di lokasi hanya berselisih 15 menit, tepatnya pukul 13.30 WIB, namun pelaku yang mengetahui adanya laporan ke polisi diketahui sudah melarikan diri meninggalkan rumah.
Petugas sempat melakukan penyisiran menyeluruh di lingkungan sekitar, namun hingga saat ini keberadaan pelaku belum berhasil ditemukan.
Kondisi korban dilaporkan sangat terguncang, ketakutan, dan mengalami trauma mendalam akibat perlakuan kasar suaminya.
Karena merasa tidak aman dan takut dikembalikan ke dalam rumah yang sama, korban secara tegas meminta pihak kepolisian untuk membawanya pergi dari lokasi.
Sebelum mengevakuasi korban ke tempat aman, pihak kepolisian sempat berupaya menghubungi pelaku melalui sambungan telepon.
Niat petugas adalah melakukan pendekatan persuasif dan mediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Namun, upaya tersebut gagal karena panggilan dari pihak berwajib sama sekali tidak direspons oleh pelaku.
"Demi menjamin keamanan, keselamatan, dan atas permintaan tegas dari korban sendiri yang merasa terancam, saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke kantor SPKT Polres Tapteng, Di sana korban mendapatkan perlindungan penuh sekaligus kami proses pembuatan berita acara laporan pengaduan secara resmi," tegas Iptu P. Pasaribu.
Saat ini korban sudah berada di tempat aman dan didampingi petugas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.
Polres Tapteng Polda Sumut, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan.
Layanan ini beroperasi 24 jam dan menjadi jaminan keamanan bagi warga yang membutuhkan perlindungan dan bantuan aparat.
Sementara itu, pencarian terhadap pelaku yang masih buron terus diintensifkan. Polisi meminta bantuan informasi masyarakat sekitar agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

