Sat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut Ungkap Kasus Cabul di Sirandorung: Paman Cabuli Keponakan Baru Usia 10 Tahun, Ternyata 6 Kali Melakukan.

Iklan Semua Halaman

.

Sat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut Ungkap Kasus Cabul di Sirandorung: Paman Cabuli Keponakan Baru Usia 10 Tahun, Ternyata 6 Kali Melakukan.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 14 Mei 2026
Pria Inizial FS (27) Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Merupakan Ponakan Sendiri. (Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapteng Polda Sumut, ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Polisi, menahan pria berinisial FS (27), yang ternyata merupakan kerabat dekat korban, sekaligus mengakui telah berulang kali melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi Humas Polres Tapteng, Rabu (13/05/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari ayah korban pada 10 Mei 2026. 


Berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku yang merupakan saudara kandung dari ibu korban atau paman dari korban, ternyata telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda.

 

"Tersangka FS saat ini telah kami tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut". 


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban," ungkap Iptu Dian Agustian Perdana.

 

Peristiwa memilukan itu bermula pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah nenek korban yang menjadi tempat tinggal sementara keluarga. 


Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tertidur pulas di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat, lalu mendekati korban dan melakukan aksi tidak senonoh dengan menarik pakaian korban.

 

Saat korban terbangun dan menyadari ada orang asing yang bertindak curang, pelaku justru melakukan tindakan eksibisionis. 


Tak berhenti di situ, pelaku berusaha membungkam korban dengan menyuapi uang sebesar Rp2.000 agar perbuatan itu tidak dilaporkan kepada siapa pun, namun niat jahat itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi, pelaku juga diketahui sempat melakukan hal tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur di ruangan yang sama. Keberanian korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya menjadi awal terkuaknya rangkaian kejahatan yang selama ini dilakukan tersangka secara diam-diam.

 

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan guna mendapatkan bukti medis yang sah. Selain penanganan hukum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim juga memberikan pendampingan psikologis secara intensif mengingat trauma mendalam yang dialami korban akibat perbuatan kerabat dekatnya sendiri.

 

Atas perbuatannya yang mencoreng kemanusiaan dan melanggar hak anak, tersangka FS dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun di balik jeruji besi.

 

Polres Tapteng kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak, bahkan terhadap kerabat dekat sekalipun. 


Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, dan kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dimaafkan serta akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close