.
Satresnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam 2 Minggu, Amankan 8 Tersangka dan Sita 17,93 Gram.(Gambar:Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM)
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satresnarkoba Polres Tapteng, Polda Sumut, kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga wilayah hukum dari ancaman bahaya narkotika.
Melalui kegiatan doorstop pers yang digelar di Mapolres Tapteng, Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Pandan, Kamis (28/05/2026) pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian merilis capaian signifikan penegakan hukum yang berhasil diraih dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Kasat Resnarkoba, AKP Johannes Munthe, S.H., didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak, S.H., dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan, menyampaikan bahwa mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2026, timnya berhasil mengungkap dan memproses hukum sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Keberhasilan ini membuktikan intensitas pengawasan dan penindakan yang terus dilakukan di berbagai titik rawan peredaran gelap obat terlarang.rilis pers: Humas Polres Tapteng | Kamis, 28 Mei 2026
"Dari hasil pengungkapan kedelapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tangan para pelaku mencapai berat 17,93 gram," ungkap AKP Johannes Munthe di hadapan awak media.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan secara intensif, dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Berikut adalah rincian lengkap penangkapan dan penyitaan barang bukti yang berhasil dihimpun di berbagai wilayah Tapteng hingga ke perbatasan Kota Sibolga:
* BH (35) – Ditangkap di Jalan Baru, Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri barbut: ± 1,51 gram sabu.
* YBSM (28) – Diamankan di Jalan PLTA Sihaporas, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan barbut: ± 1,34 gram sabu.
* MSP (32) – Diciduk di pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan barbut: ± 4,63 gram sabu.
* AP (32) – Ditangkap di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun barbut ± 5,77 gram sabu.
* SAH (45) – Diamankan di Jalan Sibolga – Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli barbut ± 0,34 gram sabu.
* HG (49) – Ringkus di Gang Grosir, Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan barbut: ± 0,12 gram sabu.
*'AA (41) – Diciduk di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik barbut ± 3,05 gram sabu.
* MSH (27) – Ditangkap di wilayah Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan barbut ± 1,17 gram sabu.
Menutup keterangannya, AKP Johannes Munthe menegaskan komitmen tak tergoyahkan pihaknya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di Tapteng
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis, melainkan menjadi mata dan telinga kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap proaktif. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerja sama masyarakat adalah kunci utama agar kami dapat bertindak tegas dan menciptakan Tapanuli Tengah yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
(Demak MP Panjaitan Pance)

Komentar

