Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mengguncang Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Sidang Korupsi Pengadaan Smartboard Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp. 29,5 Miliar Senin (18/05/2026)
SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Proses hukum kasus dugaan korupsi yang mengguncang Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara (Sumut), akhirnya memasuki tahap sidang dakwaan.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/05/2026), tiga orang terdakwa resmi diadili terkait perkara pengadaan papan pintar atau smartboard pada TA, 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai angka Rp. 29,58 miliar.
Angka ini berdasarkan hasil perhitungan audit yang dilakukan oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Tiga pihak yang duduk di kursi terdakwa adalah Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Seksi Sarana Prasarana Disdik Langkat, Saiful Abdi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Langkat sekaligus Pengguna Anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Dakwaan menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan total anggaran sebesar Rp. 49,9 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2024.
Dana tersebut direncanakan untuk pengadaan 200 unit smartboard bagi jenjang Sekolah Dasar dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama.
Namun, dalam persidangan terungkap fakta mencengangkan terkait selisih harga yang sangat jauh.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Budi Pranoto memesan alat merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga asli sekitar Rp.30 juta per unit.
Akan tetapi, harga tersebut diduga dimanipulasi atau dimark up secara besar-besaran hingga tercatat seharga Rp158 juta per unit di dalam sistem e-katalog.
Sebagai imbalan atas pengaturan proyek ini, Budi disebut menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada pihak-pihak yang mengatur jalannya proyek.
Dalam rangkaian fakta hukum yang dibacakan, nama mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dan sosok Bahrun Walidin alias Baron turut disebut. Faisal diduga berperan memperkenalkan Baron (?Kadisdik, sebagai rekanan yang diarahkan untuk memenangkan tender tersebut.
Tak hanya itu, Faisal juga diduga memberikan instruksi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar rencana pengadaan ini dimasukkan ke dalam Perubahan APBD 2024.
Mekanisme pemenang proyek pun diatur sedemikian rupa melalui apa yang disebut sebagai kompetisi singkat. Dua perusahaan ditunjuk khusus, yaitu PT Global Harapan Nawasena untuk kebutuhan SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk kebutuhan SMP.
Kejanggalan juga terlihat pada proses transaksinya. Pembelian dilakukan menggunakan akun e-katalog milik
Kadisdik, yang kemudian dikuasai oleh terdakwa Supriadi, atas arahan Saiful Abdi dan Baron. Proses pengklikan pesanan pun dilakukan di luar lingkungan kantor dinas, bahkan seringkali dilakukan di berbagai kafe yang ada di wilayah Stabat hingga Binjai.
Poin krusial lainnya yang diungkap jaksa adalah bahwa pengadaan bernilai hampir Rp. 50 miliar ini ternyata tidak didasari oleh analisis kebutuhan yang mendalam maupun usulan resmi dari sekolah-sekolah yang seharusnya menjadi pihak penerima manfaat.
Atas segala perbuatannya yang merugikan negara dan rakyat Kabupaten Langkat, para terdakwa kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan membahas agenda eksepsi dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.(Smt).

Komentar
