Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, Memimpin Tim Peninjauan ke Lokasi wilayah Pertambangan Rakyat di Kecamatan Uluan, Selasa (19/05/2026).
TOBA | MEDIA-DPR.COM. Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, memimpin langsung tim peninjauan ke lokasi wilayah pertambangan rakyat di Kecamatan Uluan, Selasa (19/05/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas permohonan yang disampaikan oleh warga dari empat desa, yaitu Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Desa Sampuara.
Selama ini, aktivitas penambangan batu di wilayah tersebut menjadi tumpuan sumber penghasilan masyarakat setempat, namun di sisi lain dianggap belum memiliki payung hukum yang jelas atau tergolong ilegal.
Menanggapi keresahan dan harapan warga agar kegiatan tersebut memperoleh legalitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Provinsi Sumatra Utara (Sumut), turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi dan lokasi yang dimohonkan.
"Atas usulan yang disampaikan oleh warga, maka kami turun meninjau ke lapangan untuk melihat dan memastikan langsung bagaimana kondisi sebenarnya.
Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak pihak KPH Wilayah IV Balige untuk bersama-sama meninjau lokasi tersebut," ujar Wakil Bupati Audi Murphy di lokasi kegiatan.
Dalam peninjauan yang berlangsung, warga setempat turut berpartisipasi aktif dan menunjukkan titik-titik wilayah yang mereka ajukan untuk dijadikan lokasi penambangan resmi.
Terkait pengelolaan ke depannya, pemerintah berharap agar jika permohonan ini disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprovsu), pola penambangan yang dilakukan akan berubah menjadi lebih tertib.
"Kita berharap nantinya jika Pemprovsu, mengabulkan permohonan ini, kegiatan penambangan akan difokuskan hanya di satu titik tertentu saja dan tidak lagi dilakukan secara menyebar atau sporadis.
Selain itu, penambangan akan dilakukan dengan cara manual dan tidak diperbolehkan menggunakan alat berat, sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan," tambah Wakil Bupati menjelaskan rencana pengelolaannya.
Di akhir keterangannya, Audi Murphy menegaskan batasan kewenangan yang dipegang oleh pemerintah daerah (Pemda), dalam proses ini. "Perlu dipahami bahwa posisi kami di sini hanyalah sebagai perpanjangan tangan yang menyampaikan dan meneruskan usulan dari masyarakat," tegasnya dengan lugas.(Tao Situmeang).

Komentar

