Polres Tapteng Polda Sumut, kembali membuktikan komitmen nyata pemberantasan Aipda JEB yang Diduga Kuat Terlibat Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polres Tapteng Polda Sumut, kembali membuktikan komitmen nyata pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, bahkan terhadap personelnya sendiri.
Sebagai bentuk pembersihan internal dan penegakan integritas institusi, pihak kepolisian telah mengamankan seorang oknum anggota berinisial Aipda JEB yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Langkah tegas ini merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani serius mulai akhir April lalu. Konfirmasi ini disampaikan secara resmi melalui rilis Humas Polres Tapteng, Jumat (15/05/2026).
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud nyata instruksi pimpinan tertinggi Polri untuk menyapu bersih keterlibatan anggota dalam dunia gelap narkotika.
Kasus ini berawal dari keberhasilan Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Selasa (28/04/2026).
Saat itu, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,3 gram.
Dari hasil interogasi mendalam terhadap RM, penyidik menemukan petunjuk dan indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan seorang anggota polisi, yakni Aipda JEB.
Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, segera bergerak melakukan penelusuran dan pengejaran.
Sempat berupaya menghindari panggilan dan pemeriksaan sejak tanggal 28 April lalu, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba pada Selasa (05/05/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berat yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut, berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 204,92 gram.
Tidak hanya itu, hasil tes urin yang dilakukan juga menyatakan bahwa Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.
"Kami mengusut kasus ini secara tuntas dan mendalam. Tidak ada kompromi sedikit pun bagi siapa saja, baik warga masyarakat maupun anggota institusi, yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Penindakan tegas terhadap personel ini adalah bukti nyata fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah, kehormatan, serta integritas Polri di mata masyarakat," tegas AKBP Muhammad Alan Haikel saat memberikan keterangan pers.
Saat ini, Aipda JEB telah dipindahkan dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, oknum tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan di sel khusus Propam terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang disangkakan.
Kapolres menegaskan, jika di kemudian hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melanggar kode etik profesi, pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan sanksi paling berat.
"Apabila terbukti bersalah, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini adalah komitmen mutlak kami kepada masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga dan Polri senantiasa bersih, profesional, serta berwibawa," pungkas AKBP Alan Haikel.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
