DPRD Tapteng dan Inspektorat Daerah (Ipda), Tapteng Segera Membuka Kedok Oknum Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara BPKP Periode 2024–2025 Dugaan Penyimpangan Berat Diperkirakan Merugikan Keuangan Daerah Hingga Miliaran Rupiah. TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Issue kebocoran keuangan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kini berubah menjadi sorotan tajam dan kemarahan publik.
Hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2024–2025 membongkar dugaan penyimpangan berat yang diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Fakta keras ini memicu desakan keras dari masyarakat agar DPRD Tapteng dan Inspektorat Daerah (Ipda), tidak lagi bersikap diam, tidak menutup-nutupi, dan segera membuka kedok siapa saja oknum yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Suara rakyat kini berteriak lantang: Uang rakyat yang ludes itu adalah hak warga yang seharusnya berubah menjadi jalan, jembatan, sekolah, dan puskesmas, bukan raib masuk kantong pribadi.
Publik secara spesifik menuding dan mempertanyakan fungsi pengawasan para wakil rakyat. DPRD Tapteng yang memegang kendali pengawasan anggaran, dituntut untuk segera turun ke lapangan, melakukan sidak mendalam, dan menelusuri jejak aliran dana yang hilang.
Masyarakat tidak lagi mau mendengar alasan berbelit atau penundaan. Masyarakat menuntut jawaban pasti: Ke mana larinya miliaran rupiah uang rakyat yang hilang itu? Siapa yang memerintah? Siapa yang menikmati?
"Kami tidak butuh janji manis, kami butuh bukti. DPRD harus bekerja sebagaimana amanat konstitusi, mengawasi sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada anggotanya yang justru menjadi bagian dari pelindung atau kepentingan terselubung di balik kebocoran ini," tegas perwakilan masyarakat yang mendesak transparansi penuh.
INSPEKTORAT DIPERINGATKAN: JANGAN JADI "ALAT PEREDAM" OKNUM BERMASALAH!
Sorotan pedas juga ditujukan tajam kepada Inspektorat Tapteng. Sebagai lembaga pengawas internal, publik meragukan kinerja independensi lembaga ini.
Masyarakat mengingatkan keras agar Inspektorat tidak menjadi sekadar "stempel" atau alat peredam masalah bagi pemimpin daerah maupun oknum pejabat yang bermasalah.
Pesan keras masyarakat tertuju jelas: "Inspektorat wajib bekerja profesional, mandiri, dan terbuka.
Jangan ada kesan pembiaran, jangan ada tutup mata, dan jangan ada upaya sengaja memperlambat proses demi melindungi oknum pejabat yang terlibat.
Jika Inspektorat hanya diam atau bermain-main dengan temuan BPKP, berarti lembaga itu ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang rakyat!"
Masyarakat menuntut agar seluruh temuan BPKP tersebut ditindaklanjuti bukan sekadar dengan perbaikan administrasi, tetapi masuk ranah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI: BERKAS WAJIB LANGSUNG KE KEJAKSAAN DAN POLISI
Poin paling krusial dalam tuntutan ini adalah langkah hukum. Publik menegaskan bahwa kerugian miliaran rupiah bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, namun memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum.
Oleh sebab itu, masyarakat memberi batasan tegas: "Jangan cuma minta ganti rugi, tapi pidanakan pelakunya!"
Jika hasil pemeriksaan ulang membuktikan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau unsur pidana, seluruh berkas, data, dan barang bukti wajib diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia Republik Indonesia (KPK-RI), untuk diproses sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, atau hubungan kekerabatan.
PESAN TEGAS RAKYAT TAPTENG:
"Uang rakyat harus kembali utuh ke kas daerah, bukan hilang tanpa pertanggungjawaban.
Jangan sampai sejarah mencatat bahwa di tahun 2024–2025, kekayaan daerah kami dijarah, sementara pengawasnya hanya diam mematung. Ini ujian kejujuran DPRD, Inspektorat, dan Aparat Hukum. Rakyat sedang mengawasi kalian."
Kasus ini kini menjadi titik balik kepercayaan publik. Apakah Tapanuli Tengah akan memilih bersih dari korupsi, atau membiarkan oknum merajalela? Jawabannya ada pada keberanian para pengawas dan penegak hukum untuk bertindak tegas sekarang juga.
Ditulis oleh Lisberth Manik, S.E. Jurnalis MEDIA-DPR.COM.

Komentar
