TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polsek Kolang jajaran Polres Tapteng Polda Sumut, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui pendekatan penyelesaian masalah berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Langkah ini diambil demi mengutamakan penyelesaian yang damai, kekeluargaan, dan berkeadilan tanpa harus menempuh jalur peradilan formal.
Proses mediasi dan perdamaian berlangsung aman dan tertib di Markas Komando Polsek Kolang, pada Polsek Kolang jajaran Polres Tapteng Polda Sumut, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui pendekatan penyelesaian masalah berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice). perss realse Humas Polres Tapteng | MEDIA-DPR.COM
Pertemuan ini mempertemukan pihak pelapor, Safri Situmeang (44), seorang wiraswasta, dengan terlapor, SP Situmeang (37), yang berprofesi sebagai petani.
Keduanya diketahui bertetangga dan berdomisili di Lingkungan I Sigoring-goring, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan pencurian ringan yang terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan pemukiman warga tersebut.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menjelaskan bahwa proses penyelesaian ini berjalan lancar dan penuh keakraban.
Pertemuan ini juga dihadiri Kanit Binmas Polsek Kolang, Bripka Juni Ariyanto Manurung, Lurah Kolang Nauli, Merida Lumban Tobing, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak sebagai saksi kesepakatan.
"Melalui pendekatan Restorative Justice, kami mengutamakan keadilan dan pemulihan hubungan sosial. Dalam mediasi tersebut, SP Situmeang secara tulus mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan hal itu diterima dengan baik serta lapang dada oleh Safri Situmeang selaku korban," ungkap AKP Isran Efendi.
Hasil dari pertemuan kekeluargaan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang disepakati bersama. Poin-poin utama perjanjian tersebut meliputi:
01. SP Situmeang berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada Safri Situmeang maupun kepada orang lain di masa mendatang.
02. Safri Situmeang menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana terkait peristiwa tersebut.
03. Apabila di kemudian hari SP Situmeang melanggar perjanjian atau mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Kolang menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang humanis, tidak hanya sekadar menindak, tetapi juga memulihkan hubungan kemasyarakatan agar tetap harmonis dan kondusif.
"Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan damai. Harapannya, permasalahan ini selesai sampai di sini, hubungan antarwarga kembali baik, serta lingkungan tetap aman dan tenteram," pungkas AKP Isran Efendi Simatupang.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

