Terkait Permintaan Take Down Berita, Pemimpin Redaksi Informasi Aktual Angkat Bicara

Iklan Semua Halaman

.

Terkait Permintaan Take Down Berita, Pemimpin Redaksi Informasi Aktual Angkat Bicara

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 30 Mei 2026

 



Foto Ilustrasi 

BANDUNG, MEDIA - DPR.COM Menyusul adanya dugaan permintaan penghapusan (take down) berita oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan Kades ( Kepala Desa) di Kabupaten Bandung, Pemimpin Redaksi Informasi Aktual, Guntur Putra Sutisna, angkat bicara terkait aturan dan etika penghapusan berita dalam dunia jurnalistik, Sabtu (30/5/2026).


Menurut Guntur, di era digital saat ini sebuah berita dapat menyebar luas dalam hitungan detik. Namun, tidak jarang pula muncul permintaan dari narasumber, institusi, maupun pihak tertentu agar berita yang telah dipublikasikan dihapus dari situs media.


"Pertanyaannya, apakah media wajib menghapus berita yang sudah dipublikasikan? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam dunia jurnalistik terdapat aturan, etika, serta tanggung jawab hukum yang harus menjadi pertimbangan sebelum sebuah berita dihapus dari ruang publik," ujarnya.


Berita Merupakan Dokumen Informasi Publik


Guntur menjelaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan merupakan hasil proses jurnalistik yang melibatkan pencarian fakta, verifikasi, konfirmasi, hingga penyuntingan.


Karena itu, berita bukan sekadar tulisan biasa, melainkan bagian dari dokumentasi informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.


"Ketika sebuah berita yang faktual dan telah diverifikasi dihapus tanpa alasan yang jelas, muncul kekhawatiran bahwa masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang sebelumnya telah menjadi konsumsi publik," katanya.


Menurutnya, media memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada narasumber, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pembaca yang berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Lebih Diutamakan


Guntur menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.


Hak jawab memungkinkan seseorang, kelompok, atau lembaga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Sementara hak koreksi digunakan apabila terdapat kesalahan fakta dalam berita yang telah dipublikasikan.


"Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa pemberitaan tidak selalu harus berakhir dengan penghapusan berita. Yang lebih diutamakan adalah perbaikan informasi agar masyarakat memperoleh fakta yang benar, akurat, dan berimbang," tuturnya.


Foto Ilustrasi 



Kapan Berita Bisa Dihapus?


Meski bukan menjadi langkah utama, penghapusan berita dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.


Misalnya apabila berita terbukti mengandung informasi palsu, fitnah, pelanggaran privasi yang serius, atau memuat identitas pihak yang dilindungi undang-undang, seperti korban kekerasan seksual maupun anak di bawah umur.


Selain itu, penghapusan berita juga dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau pertimbangan hukum lain yang mengharuskan media menurunkan konten tersebut.


"Dalam kondisi seperti ini, penghapusan dilakukan bukan karena tekanan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak individu," jelasnya.


Tidak Semua Permintaan Penghapusan Harus Dipenuhi


Guntur menambahkan, sering kali ada pihak yang meminta berita dihapus karena merasa tidak nyaman, khawatir citra dirinya terganggu, atau tidak setuju dengan isi pemberitaan.


Namun selama berita tersebut disusun berdasarkan fakta, memenuhi prinsip keberimbangan, telah melalui proses verifikasi, serta tidak melanggar hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, media tidak memiliki kewajiban untuk menghapusnya.


"Prinsip ini penting untuk menjaga independensi pers agar media tidak mudah ditekan oleh kepentingan pihak tertentu. Jika setiap berita yang dianggap merugikan langsung dihapus tanpa dasar yang kuat, maka fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial dapat terancam," tegasnya.


Transparansi Menjadi Kunci


Dalam praktik jurnalistik modern, lanjut Guntur, banyak media profesional memilih melakukan koreksi atau pembaruan berita secara transparan dibandingkan menghapus seluruh isi berita.


Biasanya redaksi akan menambahkan catatan editor yang menjelaskan bagian mana yang diperbaiki, kapan perubahan dilakukan, serta alasan perubahan tersebut.


Langkah tersebut dinilai lebih sehat karena mampu menjaga akurasi informasi sekaligus mempertahankan jejak dokumentasi pemberitaan yang telah menjadi bagian dari ruang publik.


Menjaga Keseimbangan Hak Individu dan Hak Publik


Menurut Guntur, persoalan penghapusan berita selalu berkaitan dengan dua kepentingan yang harus dijaga secara seimbang, yakni hak individu untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Oleh karena itu, media profesional dituntut untuk bersikap hati-hati, independen, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap keputusan yang diambil.


"Menghapus berita bukanlah langkah pertama yang seharusnya ditempuh. Selama informasi yang disajikan benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi tetap menjadi jalan yang lebih sesuai dengan semangat kebebasan pers dan keterbukaan informasi," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa pers yang sehat bukanlah pers yang mudah menghapus berita karena tekanan, melainkan pers yang berani mengoreksi kesalahan dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada publik.


Terkait persoalan yang terjadi, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami akan terus berkoordinasi dengan APIP dan pihak terkait agar persoalan ini dapat disikapi secara profesional dan sesuai aturan," pungkas Guntur.


(Ayi Supriatna)

close