Terungkap Rekam Jejak Kelam Pelaku KDRT di Samosir: Residivis, Pernah Dipenjara Kasus Bacok, Keluarga Minta Polres Tangkap Segera

Iklan Semua Halaman

.

Terungkap Rekam Jejak Kelam Pelaku KDRT di Samosir: Residivis, Pernah Dipenjara Kasus Bacok, Keluarga Minta Polres Tangkap Segera

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 22 Mei 2026
Christian Pasaribu, Keluarga Adek Laki Korban Delima Pasaribu Yang Berdomisili di Provinsi Jambi, Speak Up Soal Kasus KDRT 


SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biadab yang menimpa Delima Pasaribu (47) di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengungkap fakta mencengangkan mengenai latar belakang pelaku, Martogi Pandingan.


Keluarga korban yang berasal dari jauh pun angkat bicara dan menuntut keadilan, seraya mengingatkan polisi akan rekam jejak berbahaya pelaku yang merupakan seorang residivis.

 

Hal ini diungkapkan oleh Christian Pasaribu, keluarga Adek Laki korban yang berdomisili di Provinsi Jambi, melalui sambungan teleponnya kepada awak MEDIA-DPR.COM pada Jumat (23/05/2026).


Christian menyatakan keprihatinan dan kemarahannya yang mendalam mengetahui perlakuan kejam Martogi kepada istrinya, padahal keduanya telah membina rumah tangga lama dan dikaruniai keturunan yang cukup banyak.

 

"Martogi Pandingan itu ipar saya. Mereka sudah berumah tangga dan memiliki dua orang putra, empat orang putri, dan anak sulung mereka pun sudah berkeluarga serta dikaruniai tiga orang cucu. Sudah besar dan tua usia pernikahan mereka, tapi tindakannya sangat kejam dan tidak manusiawi," ungkap Christian.

 

Lebih mengkhawatirkan, Christian membongkar masa lalu pelaku yang ternyata pernah terlibat kasus tindak pidana kekerasan serius. 


Menurut keterangannya, Martogi Pandingan pernah dipenjara selama 2 tahun 8 bulan akibat kasus pembacokan terhadap kerabat di sebuah warung. 


Ia baru bebas dari penjara pada tahun 2019 silam, dan pembebasan itu diketahui mendapatkan keringanan atau remisi di masa pandemi Covid-19.sat tahun.

 

"Karena mengetahui rekam jejaknya yang memang kasar dan berbahaya, saya meminta tegas kepada pihak Polres Samosir, Polda Sumut, agar sesegera mungkin menangkap Martogi. Dia orangnya berbahaya, residivis kasus kekerasan, dan baru saja mengancam akan membunuh istrinya sendiri. Jangan sampai ada korban jiwa baru," tegas Christian Pasaribu.

 

Ancaman pembunuhan itu sendiri sempat terlontar keras saat kejadian berlangsung, tepatnya pada Rabu (20/05/2026) pukul 11.00 WIB.


Saat itu, Delima baru saja pulang ke rumah dan sempat mengobrol baik-baik dengan suaminya. Namun suasana berubah drastis saat Delima hendak duduk makan. Tanpa alasan jelas, Martogi tiba-tiba menjambak rambut istrinya hingga terhempas jatuh dari kursi, lalu memukul kepala, pipi, dan bibir korban sebanyak tiga kali.

 

Di tengah rasa sakit, Martogi meneriakkan kalimat ancaman pembunuhan yang sangat serius dalam bahasa Batak: "IKOON JADI DO HUROHA PAMATEOKKU HO ATE" yang artinya: "Harus jadi rupanya, aku bunuh kau ya."

 

Belum puas menyakiti fisik, Martogi bertindak semakin kejam dengan menelanjangi pakaian Delima, sebuah perbuatan yang merenggut kehormatan dan harga diri korban. 


Delima pun berusaha lari menyelamatkan diri ke rumah tetangga, namun Martogi terus mengejar dan meminta warga setempat mengusir istrinya keluar. Keadaan baru bisa diredam setelah warga berdatangan melerai keduanya.

 

Akibat perlakuan tersebut, Delima mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang berat. Keesokan harinya, Kamis (21/05/2026), korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Samosir dengan nomor laporan: 

LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/SUMATRA UTARA.

 

Kini, Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir sedang menangani kasus ini. Keluarga korban dan masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat mengingat status pelaku yang memiliki riwayat kriminal dan ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa korban. 


Kasus ini kembali menegaskan bahwa KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan wajib diproses hukum seadil-adilnya.


(Demak MP Panjaitan,/Pance).

close