Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tapteng Kembalikan 3 Motor ke Pemilik Secara Gratis, Satu Kasus Beres Kurang dari 24 Jam

Iklan Semua Halaman

.

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tapteng Kembalikan 3 Motor ke Pemilik Secara Gratis, Satu Kasus Beres Kurang dari 24 Jam

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 18 Mei 2026
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Dian Agustian Perdana, S.H. Tiga Unit Sepeda Motor Diserahkan Kepada Pemiliknya Yang Sah, Tanpa Memungut BiayaSenin (18/05/2026) [Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM)


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sebuah kabar gembira dan melegakan hati hadir bagi warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Polres Tapteng Polda Sumut kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 


Sebanyak tiga unit sepeda motor berhasil diamankan dan kini diserahkan kembali kepada pemiliknya yang sah, tanpa memungut biaya sepeser pun.

 

Prosesi penyerahan berlangsung di Mapolres Tapteng Jln Jenderal Faisal Tanjung Pandan pada Senin siang, dipimpin langsung oleh Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Dian Agustian Perdana, S.H. rilis pers Humas Polres Tapteng Senin (18/05/2026)

 

Kapolres menegaskan bahwa langkah pengembalian barang bukti secara transparan dan gratis ini adalah wujud respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. 


“Setiap laporan kejahatan akan kami usut tuntas, dan barang bukti yang berhasil kami amankan akan secepatnya dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Muhammad Alan Haikel.

 

Berikut rincian pengungkapan dan penyerahannya:

Kasus Pertama

Satu unit Honda Supra X 125 berwarna hitam diserahkan kepada Firon Dominikus Marbun. Kendaraan ini sebelumnya dilaporkan hilang atas nama korban Parsaoran Marsoit pada Rabu, 8 April 2026. Berkat kerja cerdas tim Opsnal Sat Reskrim, tersangka berinisial MS (52) berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti pada 13 April 2026.

 

Kasus Kedua

Satu unit Honda Scoopy Stylish warna cokelat-hitam dikembalikan kepada Dedi Sukandar. Motor ini sempat dilaporkan dicuri di Dusun 5 Siburabura, Desa Tapian Nauli, pada akhir November 2024 lalu. 


Setelah penyelidikan mendalam dan intensif, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial HH (38) pada 11 Mei 2026.

 

Kasus Ketiga: Respons Cepat Kurang dari 24 Jam

Satu unit Yamaha R15 berwarna biru milik Sudirman Adi Arto Panggabean. Kasus ini terjadi di Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, pada Jum'at sore, 15 Mei 2026. 


Luar biasanya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada keesokan harinya, polisi sudah berhasil meringkus dua pelaku yang masih berusia di bawah umur, yakni AL (17) dan DJH (17).

 

Suasana haru dan rasa lega begitu terasa saat Kapolres menyerahkan kunci kendaraan secara langsung kepada para korban. Salah satu pemilik kendaraan, Dedi Sukandar, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam. 


“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Sat Reskrim. Motor saya yang hilang berbulan-bulan akhirnya bisa kembali dalam keadaan baik. 

Pelayanannya sangat cepat dan yang paling membahagiakan, sama sekali tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkapnya dengan gembira.

 

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau mengimbau seluruh warga Tapteng, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan. 


“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan pastikan diparkir di tempat yang aman serta terpantau,” pungkasnya.


(Demak MP Panjaitan/Pance)

close