Alasan Tegas Penolakan LKPD APBD 2025: DPRD Tapteng Soroti Data Tertutup, Pemborosan, Silpa Rp. 175 Miliar dan Ketidakhadiran

Iklan Semua Halaman

.

Alasan Tegas Penolakan LKPD APBD 2025: DPRD Tapteng Soroti Data Tertutup, Pemborosan, Silpa Rp. 175 Miliar dan Ketidakhadiran

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 31 Juli 2026

Poto: Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite S.E 

Wakil Ketua DPRD Ungkap Alasan Penolakan: Data Gelap, Silpa Rp175 Miliar & Sikap Sekda yang Absen. Jum'at (31/07/2026)  / MEDIA-DPR.COM.


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), secara resmi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. 


Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tapteng, Joneri Sihite, S.E., Jumat (31/07/2026), merangkum rentetan temuan krusial yang meragukan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Poin Utama Alasan Penolakan:

* Kurang Transparan & Data Dipersulit: Selama pembahasan, Eksekutif menolak melengkapi dokumen dan data pendukung yang diminta DPRD—melanggar UU No.23/2014 dan UU No.17/2014. Laporan dianggap tidak mencerminkan kondisi riil.


* Pemborosan & Belanja Tidak Efektif: Banyak kegiatan didominasi belanja perjalanan dinas serta makan dan minum, minim dampak nyata dan tidak mencapai sasaran.


* Tidak Memihak Korban Bencana: Anggaran tidak berorientasi pada pemulihan masyarakat pascabencana hidrometeorologi akhir 2025.


* SiLPA Mencapai Rp175 Miliar: Bukti banyak program tidak terlaksana, pelayanan terhambat, dan dana tidak dioptimalkan—bahkan potensi pendapatan dari deposito kas tidak dimanfaatkan.


* Catatan Keras BPK: Belum terpenuhinya ketentuan belanja wajib (Mandatory Spending), menghambat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.


* Sikap Meremehkan Proses: Ketua TAPD/Sekda tidak pernah hadir dalam sidang, ditambah sejumlah Kepala OPD yang meninggalkan ruang rapat Badan Anggaran di tengah pembahasan.

 

"DPRD bertugas menjaga amanah rakyat. Jika prinsip tata kelola bersih dipinggirkan, dana tersia-sia, dan pejabat tidak menghargai proses, maka persetujuan tidak bisa kami berikan," pungkasnya tegas Joneri Sihite.

 

Lisberth Manik S.E.





close