Jalur Resmi dan Aman: Lisberth Manik Jelaskan RDP Agar Suara Korban Bencana Tidak Lagi Dilabeli Provokasi.

Iklan Semua Halaman

.

Jalur Resmi dan Aman: Lisberth Manik Jelaskan RDP Agar Suara Korban Bencana Tidak Lagi Dilabeli Provokasi.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 06 Juli 2026

                                                                  Poto : Lisberth Manik S.E.

Jalur Resmi dan Aman: Lisberth Manik Jelaskan RDP Agar Suara Korban Bencana Tidak Lagi Dilabeli Provokasi. Senin (06/07/2026) / MEDIA-DPR.COM.


PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Di tengah nasib ribuan korban banjir bandang dan tanah longsor 25 November 2025 yang haknya belum kunjung tuntas, serta munculnya spanduk “Tolak Provokasi” yang menyasar suara keresahan warga, Lisberth Manik, S.E., memberikan pencerahan penting bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut): 


Ada jalur resmi, sah, dan dilindungi undang-undang untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus dituduh memprovokasi, yaitu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapteng Sumber: Pernyataan Lisberth Manik, S.E.Senin (06/07/2026)

 

APA ITU RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)?

RDP adalah forum resmi milik DPRD yang khusus disediakan untuk:

* Mendengarkan langsung aspirasi, pengaduan, dan fakta dari masyarakat


* Memanggil serta meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Daerah, OPD, dan instansi terkait


* Membahas bersama solusi nyata dan memastikan hak rakyat dipenuhi sesuai aturan

 

Melalui RDP, DPRD berwenang meminta keterangan hingga memastikan langkah tindak lanjut dari pemerintah. Ini adalah hak konstitusional, bukan kejahatan.

 

DI BALIK PENJELASAN INI: DERITA YANG BELUM USAI DAN SUARA YANG INGIN DIBUNGKAM

Lisberth menyampaikan penjelasan ini bukan tanpa alasan. Hingga kini, ribuan korban bencana masih menunggu kepastian:

- Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan, dan Dana Tunggu Hunian (DHT) belum cair sepenuhnya


- Tugas Pemkab seharusnya hanya mendata dengan benar dan menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat, namun hal sederhana ini belum tuntas


- Janji Bupati Masinton Pasaribu berulang kali belum nyata, begitu juga kepastian “Kamis pasti cair” yang disampaikannya di depan Gubernur Bobby Nasution belum terwujud.


- Bahkan nasib keluarga korban yang jasadnya belum ditemukan pun belum tersentuh pelayanan yang layak

 

Alih-alih mempercepat hak korban, justru muncul spanduk tanpa logo resmi bertuliskan “Tolak Provokasi” yang terpasang di sejumlah desa dan kelurahan. Spanduk ini seolah menyuarakan kebenaran dan pembelaan nasib korban adalah gangguan.

 

Lisberth sendiri yang berjuang agar data benar, transparan, dan hak korban terpenuhi, bahkan membantu tugas Pemkab di lapangan—justru mendapat perlakuan:

🔹 Dihujat dan dimaki lewat akun palsu


🔹 Dilabeli penyebar berita bohong


🔹 Dianggap sumber keresahan, padahal kenyataan di lapangan yang menyakitkan

 

MENGAPA JALUR RDP ADALAH PILIHAN TEPAT?

“Saya jelaskan RDP agar rakyat tahu: menyuarakan hak itu bukan provokasi. Kita gunakan pintu resmi DPRD, agar tidak ada lagi alasan untuk menuduh warga yang sedang menderita.”

 

Lisberth juga menyoroti hal yang belum terang:

01. Ke mana perginya bantuan donatur yang nilainya puluhan miliar rupiah?


02. Mengapa belum ada bantuan nyata dari APBD Tapteng padahal aturan mengizinkan?


03  Mengapa anggaran bisa dipakai untuk spanduk, tapi belum selesai memastikan beras dan tempat tinggal korban?

 

SERTAILAH JALUR DEMOKRASI YANG BENAR

Gunakan hak Anda dengan santun, tertib, dan berdasar fakta. Datanglah ke DPRD Tapteng, sampaikanlah melalui RDP. Suara Anda adalah amanah, bukan ancaman. Dan kebenaran tidak boleh kalah oleh spanduk pembungkam.


Eva Rajagukguk.

Editor Demak MP Panjaitan/Pance.



 

 

close