Poto: Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Memimpin Rapat tanpa di hadiri OPD/TAPD Kali Kedua di Diskor
Jawaban Tegas: Sanksi Jika OPD/TAPD Diskors Dua Kali Tidak Hadir Rapat dan Siapa Yang Bertanggung Jawab. Senin (13/07/2026) Gambar: Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.
PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat maupun kalangan pemangku kepentingan: Apa sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah disampaikan teguran atau skorsing dua kali namun tetap tidak hadir dalam rapat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), tanpa alasan sah? Dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab?
Berikut penjelasan lengkap dan tegas berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah:
SANKSI YANG DAPAT DITERAPKAN
Jika OPD atau TAPD dipanggil secara resmi, sudah ditegur dua kali, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka konsekuensinya adalah:
01. Catatan Buruk Resmi dsn Rekomendasi Kinerja
DPRD menyampaikan catatan buruk secara tertulis kepada Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah. Hal ini menjadi bagian penilaian kinerja pejabat dan instansi secara keseluruhan.
02. Pembahasan Ditunda Hingga Ditolak
DPRD berhak menunda bahkan menolak membahas usulan program, rancangan kebijakan, hingga anggaran yang diajukan oleh OPD tersebut sampai pihak yang bersangkutan hadir dan memberikan penjelasan memuaskan.
03. Pelanggaran Disiplin Berat
Ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah masuk kategori pelanggaran disiplin, dengan jenjang sanksi:
- Penundaan kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dari jabatan struktural/eselon
- Hingga pemberhentian dari jabatan negeri jika terbukti kelalaian berat yang merugikan kepentingan publik.
4. Pemeriksaan Lanjut
DPRD wajib melaporkan hal ini kepada Inspektorat Daerah untuk diperiksa lebih lanjut, serta menyampaikan langsung kepada Bupati selaku pimpinan tertinggi eksekutif.
Jawaban Tegas: Sanksi Jika OPD/TAPD Diskors Dua Kali Tidak Hadir Rapat dan Siapa Yang Bertanggung Jawab. YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Jawaban ini jelas dan tidak bisa dialihkan:
01. Pertama dan Utama: Kepala OPD / Pimpinan TAPD
Bertanggung jawab sepenuhnya atas kesiapan dan kehadiran instansinya memenuhi undangan lembaga perwakilan rakyat.
02. Kedua: Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., M.H.
Sebagai Kepala Daerah dan atasan langsung seluruh pejabat daerah, Bupati yang memegang wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi, memanggil, maupun mengganti pejabat yang terbukti lalai.
03. Ketiga: Sekretaris Daerah
Bertugas mengkoordinasikan seluruh OPD, memastikan kesiapan, dan menyampaikan arahan Bupati. Sekda bertanggung jawab jika terjadi kegagalan sistem koordinasi, namun keputusan pemberian sanksi tertinggi tetap mutlak wewenang Bupati.
Poto: Anggota DPRD Tapteng Martanto Siregar, S.STP dari Fraksi (PAN)
Tidak hadir berulang kali setelah ditegur adalah pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan kewajiban menjawab amanah rakyat. DPRD berhak menuntut penjelasan, dan Bupati wajib mengambil langkah tegas.
Kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif adalah kunci kemajuan Tapanuli Tengah. Jangan biarkan kelalaian menghambat pelayanan dan pembangunan.
Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.

Komentar



