Tindakan Berhentikan Raju Firmanda Hutagalung Ditanya Keabsahannya: Bernando Lumban Gaol Jadi Direktur Perumda Mual Nauli Dinilai Cacat

Iklan Semua Halaman

.

Tindakan Berhentikan Raju Firmanda Hutagalung Ditanya Keabsahannya: Bernando Lumban Gaol Jadi Direktur Perumda Mual Nauli Dinilai Cacat

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 11 Juli 2026
Tindakan Berhentikan Raju Firmanda Hutagalung S.Pd.,Ditanya Keabsahannya: Bernando Lumban Gaol Jadi Direktur Perumda Mual Nauli Dinilai Cacat. Sabtu (11/07/2026) MEDIA-DPR.COM.


PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli Tapanuli Tengah. Direktur Bernando Sondang R. Lumban Gaol, S.T., M.Si., secara resmi memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Raju Firmanda Hutagalung S.Pd.,selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Masyarakat, pada Jumat (10/07/2026).

 

Namun keputusan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah sah dan memiliki kekuatan hukum keputusan yang diambil oleh seseorang yang pengangkatannya sendiri dinilai cacat hukum?

 

DASAR CACAT HUKUM PENGANGKATAN BERNANDO

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, pengangkatan Bernando sebagai Direktur Perumda Mual Nauli dianggap melanggar aturan tegas:

* Putusan Pengadilan: Ia adalah mantan narapidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.


* Status Kepegawaian: Dulu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak hormat dari Pemkab Tapanuli Tengah.


* Melanggar PP No.54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf d: Secara tegas melarang mantan narapidana diangkat menjadi pengurus BUMD.


* Melanggar Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (1) huruf d: Melarang mantan PNS yang diberhentikan tidak hormat menjabat sebagai direksi BUMD.

 

APAKAH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN RAJU SAH?

Secara prinsip hukum administrasi negara: 

*Jika kewenangan mengangkat pejabat itu sendiri tidak sah dan cacat hukum, maka setiap keputusan, perintah, atau tindakan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan.

 

Artinya, keputusan memberhentikan Raju Firmanda Hutagalung sangat diragukan keabsahannya, karena dikeluarkan oleh pihak yang secara hukum tidak berhak memegang jabatan tersebut.


SERUAN KEPADA PIHAK TERKAIT

Fakta ini kembali menegaskan kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Bupati Masinton Pasaribu, S.H., M.H. yang tetap mengangkat seseorang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat jabatan.

 

Masyarakat menuntut:

01. DPRD Tapteng segera memeriksa dan membatalkan pengangkatan Bernando Lumban Gaol secara resmi.


02. Segera mencabut keputusan pemberhentian Raju Firmanda Hutagalung karena tidak sah.


03. Pemkab Tapteng segera melaksanakan proses pengangkatan baru yang bersih, transparan, dan sesuai syarat hukum.

 

Tidak ada keabsahan dari yang tidak sah. Aturan hukum tidak boleh dilanggar hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Lisberth Manik S.E.



close