92,35% ASN PEMPROV JAMBI MELAPORKAN KEHADIRAN MELALUI APLIKASI SIABON

Iklan Semua Halaman

.

92,35% ASN PEMPROV JAMBI MELAPORKAN KEHADIRAN MELALUI APLIKASI SIABON

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 27 Mei 2020

JAMBI | MEDIA-DPR.COM, 92,35% Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaporkan kehadiran melalui aplikasi online siAbon selama libur nasional Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME, Selasa (26/5) sore, setelah mendapatkan data dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Pahri.

SiAbon (Sistem Absensi Online) adalah aplikasi yang diciptakan untuk pelaporan lokasi keberadaan ASN selama libur nasional Idul Fitri yang didasarkan pada tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan memedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dalam rangka pembatasan mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dan Dinas Komunikasi dan Informatika memastikan pelaksanaan Pembatasan  Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau  Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Nasional dengan memantau keberadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi melalui Aplikasi Sistem Absensi Online (SiAbOn) yang dilakukan pada pagi dan sore dari tanggal 23 s/d 25 Mei 2020,” ujar Johansyah.

Johansyah mengatakan, aplikasi Sistem Absensi Online (SiAbOn) sudah mendekati bagus dan lancar, namun dalam penerapannya sebagian Aparatur Sipil Negara tidak melakukan absensi secara online karena memiliki kendala antara lain: tidak memiliki hand phone Android, kesulitan dalam mendapatkan sinyal jaringan di lokasi tempat tinggalnya, sedikit sulit mengakses pada saat jam tertentu dikarenakan aplikasi dibuka secara bersamaan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara. “Namun secara keseluruhan Aplikasi berjalan lancer,” kata Johansyah.

Johansyah menerangkan, laporan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 23 s/d 25 Mei 2020, persentase yang melakukan absensi sebesar 92,35% dan yang tidak melakukan absensi  7,65% dari jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 11.214. Perangkat Daerah yang terbanyak tidak melakukan absensi online dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Aparatur Sipil Negara yang tidak melaporkan keberadaannya dapat diberikan sanksi hukuman disiplin ringan dan sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kewenangan untuk memberikan sanksi  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan oleh Perangkat Daerah masing-masing yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi,” jelas Johansyah.

Sumber :Humas Pemprov Jambi.
Editor : H Pasaribu.
close