Satu Tersangka Pembunuh Sadis Di Dor Polisi TSK Lain Masih Diburu

Iklan Semua Halaman

.

Satu Tersangka Pembunuh Sadis Di Dor Polisi TSK Lain Masih Diburu

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 11 Mei 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Jajaran Kepolisian Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang cukup sadis terhadap korban bernama Surman (58) seorang petani karet asal kecamatan Pelawan, yang tewas ditangan pelaku di kebun milik Amirudin Bin Surman (Alm) Jalan PT. IGUN Kecamatan Pelawan pada 07 April 2020 yang lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21) seorang warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S. IK, M. Si, pada Sabtu (09/05) kemarin, sekitar pukul 02.00 Wib, bersama tim Gabungan Sat Reskrim Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria saat memberikan keterangan persnya mengatakan, dalam upaya penangkapan itu, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di lokasi pondok kebun karet tempat persembunyian pelaku selama ini.

“Sesuai LP nomor : LP/ B- 60/IV/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 07 April 2020, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira Pukul 00.20 Wib Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian tim menuju pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku, hingga kemudian berhasil kita amankan, dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut, “katanya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa selain pelaku yang berhasil diamankan tersebut, masih ada tersangka lainnya yang saat ini sedang dalam pengejaran tim Reskrim Polres Sarolangun.

Para tersangka ini melakukan tindak pidana pembunuhan ini dengan modus mendatangi korban dan mengajak ngobrol. Lalu pada saat korban lengah tersangka langsung memukuli kepala korban deng benda tumpul dan menusuk korban dengan senjata tajam. Kemudian mengikat korban dan mengambil barang berharga korban.

Barang bukti yang diambil tersangka diantaranya 1 unit Honda revo dan dompet, dan berdasarkan Interogasi terhadap tersangka mengakui telah melakukan 3 kali tindak pidana curas di wilayah hukum polres sarolangun yaitu: 1. LP nomor: LP/ B-49/ III/ 2020/ SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020.  2. LP nomor: LP/ B-14/ V/ 2020/ RES SRL/ SEK SKT, tanggal 05 Mei 2020.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP Atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, “katanya.(H.Pasaribu/PJ)
close