Cabuli Anak Kandung Warga Simpang Nibung di Ringkus Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Cabuli Anak Kandung Warga Simpang Nibung di Ringkus Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 03 Juni 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun kembali terungkap oleh pihak Polres Sarolangun Polda Jambi.

Dengan tersangka bernama Heri, bekerja sebagai sopir beralamat di Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Sebut saja Bunga dicabuli ayahnya sendiri sejak kelas VI SD atau 12 tahun hingga sang putri saat ini sudah berumur 14 tahun.

Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya itu. Namun terakhir kali ia mencabuli pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.

“Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah,” kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto. Pada keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria dan Kapolsek Singkut, Selasa (02/06/2020).

Kapolres Sarolangun, mengatakan kejadian itu bermula, saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban, red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman. Bahwa akan membunuh  jika tidak menuruti keinginannya.

Setelah itu, tersangka mulai mencabuli korban dari atas badan hingga bawah badan. Hingga membuka semua pakaian korban dan menyentuh kemaluannya.

Korban juga sempat diarahkan oleh tersangka  untuk memegang kemaluan sang ayah. Atas perbuatan keji sang ayah ini, korban berinisial Bunga (14) saat ini masih trauma.

“Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,” katanya lagi.

Tersangka saat ini mendekam di penjara setelah dilakukan penangkapan oleh anggota polisi, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Aksi bejatnya baru diketahui oleh istrinya yang selama ini tidak mengetahui jika ia sudah kurang ajar terhadap anaknya sendiri.

Ia ketahuan, usai anaknya melaporkan kepada sang ibu bahwa ia selama ini sudah dicabuli oleh ayah.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 sekira Pukul 16.30 Wib diketahui masih berada di rumahnya dan pergi memancing ikan.

“Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Tersangka berhak menerima hukuman sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(H.Pasaribu.PJ)
close