Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Pelaksanaannya Sampai Bencana Covid-19 Berakhir

Iklan Semua Halaman

.

Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Pelaksanaannya Sampai Bencana Covid-19 Berakhir

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 19 Juni 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Pelaksanaan Pilkada serentak yang semula 23 September 2020 mundur menjadi 9 Desember 2020. Dana yang digelontorkan mencapai 9 trilliun  tentu sudah disepekati oleh DPR, Pemerintah dan KPU. Hal ini diperkuat  dengan Perppu No 2/2020.Namun keputusan tersebut menuai pro kontra bahkan tidak efektif jika dipaksakan.Benarkah?

"Tidak efektif, karena penyelanggaran pilkada dibutuhkan pertemuan-pertemuan antara penyelenggara dan masyarakat. Contohnya petugas harus memastikan data pemilih.

Terkait kampanye tentunya juga dibutuhkan izin untuk mengumpulkan massa sebagai sarana untuk sosialisasi visi misi. Namun dengan adanya kondisi covid 19 tentunya hal tersebut sangat sulit untuk dilakukan sehingga hal tersebut tidak akan efektif untuk dilaksanakan,"ujar Muchlis Patahna selaku Ketua Umum BPP KKSS (Kerukunan keluarga Sulawesi Selatan) periode 2019-2024,ketika dihubungi MEDIA-DPR.COM, di Jakarta, Jumat (19/06/2020)


Menurut Muchlis pilkada serentak bisa saja ditunda meskipun sudah disepakati bersama bahkan diperkuat
Perppu no 2 tahun 2020.

"Pada dasarnya pilkada serentak dapat dilakukan penundaan apabila pada bulan Desember 2020 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Hal tersebut sudah diatur didalam Pasal 201A ayat 3 menyatakan bahwa Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkahir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A,"terangnya.

Ketika disinggung tentang kesiapan daerah  melaksanakan pilkada karena karakteristik daerah berbeda apakah zona merah atau hijau.Menurut  hemat saya, dengan adanya situasi Covid 19, Setiap Daerah belum begitu siap untuk melaksanakan Pilkada karena dibutuhkan waktu dan Proses yang begitu panjang sedangkan hal ini mau dilaksanakan tgl 9 Desember 2020 yang tinggal hitungan bulan.

"Dan tentu juga Anggaran yang perlu di keluarkan begitu besar untuk melaksanakan pilkada sedangkan saat ini untuk menangani virus Covid 19 dibutuhkan anggaran yang juga begitu besar,"imbuhnya.

Jadi Pelaksanaan Pilkada tambah Muchlis sebaiknya ditunda setelah situasi sudah membaik. 

"Karena Berdasarkan Perpu No. 2 tahun 2020,  Pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam (covid 19) berakhir,"tandasnya.(S.Handoko)
close