RUDEMIN DENPASAR DEPORTASI WARGA NEGARA ASING ASAL PERANCIS

Iklan Semua Halaman

.

RUDEMIN DENPASAR DEPORTASI WARGA NEGARA ASING ASAL PERANCIS

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 30 Juni 2020

DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Denpasar Bali mengeluarkan surat perintah untuk melakukan Deportasi terhadap salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang telah melebihi batas waktu tinggal di Bali

Menurut keterangan dari pihak imigran Jumat Kemarin (26/6) ketika di konfirmasi MEDIA-DPR.COM  ARD (75) Tahun asal Prancis, telah dianggap melanggar Pasal 78 ayat 2, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya, ucap Humas. 


ARD (75) tiba di Rumah Detensi Imigrasi diserahterimakan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. dianggap inisial ARD telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

Selanjutnya, ARD (75) di berangkatkan melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pada saat diberangkatkan.

ARD(75) didampingi oleh 3 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yaitu Dita Ariyantini dan Adi Dwipayana sementara petugas yang satu lagi tidak bisa ikut mendampingi disebabkan ada halangan.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya yaitu Prancis dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955.
ARD(75) yang sudah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, pungkas Humas.(GUN)
close