JENDERAL PEMBUAT SURAT JALAN TJOKO CHANDRA TERSANGKA

Iklan Semua Halaman

.

JENDERAL PEMBUAT SURAT JALAN TJOKO CHANDRA TERSANGKA

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 28 Juli 2020


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Setelah naik ke penyidikan, kasus surat jalan buron Djoko Tjandra memasuki babak baru. Brigjen Prasetijo Utomo resmi berstatus tersangka terkait pembuatan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Status tersangka mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin 27 Juli 2020.

Kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra sebelumnya naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.



"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Pada Senin 27 Juli 2020, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar atas perkara surat jalan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Berikut Jejak Brigjen Prasetijo Muluskan Surat Jalan dan Pelarian Djoko Tjandra Berujung Tersangka

1. TERSANGKA PEMBUATAN SURAT JALAN

Brigjen Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus surat jalan pria yang kerap disapa 'Joker' itu.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengungkapkan gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim.

Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," tegas Sigit.

2.Perintahkan bakar surat jalan Tjoko Chandra

Selain membuat surat jalan buron Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalangi upaya penyidikan dengan merusak barang bukti.

"Selanjutnya konstruksi hukum yang ketiga adalah terkait pelanggaran Pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Prasetijo menjadi tersangka karena diduga telah membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) e KUHP. Prasetijo diduga telah melakukan pidana karena telah membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Sigit.

3.Membuat surat palsu bantu Tjoko Chandra kabur

Brigjen Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. beberapa barang bukti ialah dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut," kata dia.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.

"Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST," urai Sigit.

Terakhir, Prasetijo juga dijerat pasal soal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Prasetijo sebagai pejabat Polri menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

"Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP," beber Sigit.

4.Ancaman hukuman 6 tahun penjara

Brigjen Prasetijo, tersangka kasus surat palsu Djoko tjandra terancam pidana penjara 6 tahun. Hal itu diungkapkan Sigit usai memaparkan pasal-pasal yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan tim khusus yang dibentuknya dalam mengusut perkara surat jalan Djoko Tjandra telah memeriksa 20 orang saksi.

Sigit memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Djoko Tjandravmasuk dan keluar Indonesia.

"Saat ini kita sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi. Tim saat ini masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ucap Sigit.

"Mulai dari perjalanan masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali), sampai kembali keluar dari Indonesia," sambung Sigit.

5.Dicopot dari jabatan

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Pokri.

Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
"Ya benar. Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot," kata Kadiv Humas Pokri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).

Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal. (GUN)
close