Satresnarkoba Polres Kobar Tangkap ZL (31) dan Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu

Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Kobar Tangkap ZL (31) dan Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 28 Juli 2020



KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang terduga penjual narkoba jenis shabu berinisial ZL (31), dengan berikut barang bukti 0, 31 gram shabu, Sabtu (25/07/2020).

Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dimana di pinggir jalan sekitar Jl. Natai Arahan Kelurahan  Sidorejo sering ada transaksi narkoba.

Iptu Juan menambahkan, dari informasi tersebut,  selanjutnya sekitar pukul 21:00 WIB anggotanya melakukan penyelidikan dan setelah menemukan ciri–ciri seseorang yang dimaksud petugas langsung mengamankan tersangka.

“Selanjutnya kami melakukan penyergapan terhadap ZL. Setelah digeladah kami berhasil menemukan barang bukti yaitu di kantong depan sebelah kanan celana pendek warna hijau hitam yang digunakan oleh pelaku berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket narkoba berupa shabu dengan berat kotor 0,31 gram dan satu buah gawai Redmi ditangan kanan tersangka yang sedang dipegangnya,” jelas Iptu Juan.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Tersangka ZL akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak sepuluh milyar rupiah,” tutup Iptu Juan. (AS)
close