Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus WA (42) Karena Simpan Shabu 2,5 Gram

Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus WA (42) Karena Simpan Shabu 2,5 Gram

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 22 Juli 2020


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Seorang pria berinisial WA (42) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkoba jenis shabu.

Penangkapan tersebut terjadi saat tersangka WA berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/07/2020) sekitar pukul 02:00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, menerangkan, WA berhasil diringkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.




“WA dan barang bukti berupa sepaket yang diduga shabu seberat 2,5 gram, kini tersangka diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Wahyu.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(AS)
close