Sejumlah Kepala OPD diberikan Sanksi Teguran akibat Abaikan Rekap Absensi.

Iklan Semua Halaman

.

Sejumlah Kepala OPD diberikan Sanksi Teguran akibat Abaikan Rekap Absensi.

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 22 Juli 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM,Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diberikan Sanksi berupa teguran keras oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, selaku pejabat Pembina Kepegawaian.

Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM mengatakan bahwa teguran keras tersebut diberikan karena selama ini kepala OPD tidak melaporkan rekapitulasi daftar kehadiran pegawai di instansi masing-masing.

“Hampir separuh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun itu ditegur oleh pak bupati, dalam hal ini pak sekda. Karena pak sekda menandatangani atasan langsung, berawal dari nota dinas kami sudah ada rekapan juga, hampir setahun dua kali kami menyurati. Pak bupati perintahkan untuk lakukan teguran, dan memang untuk evaluasi kinerja kepala OPD di bkpsdm,” katanya, didampingi Kabid Mutasi Kaprawi BM, Rabu (22/07/2020).

Waldi juga menjelaskan bahwa pemberian teguran keras tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 11 tahun 2019 tentang disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Dalam perbup tersebut, berbunyi seluruh OPD melaporkan rekapitulasi daptar kehadiran elektronik atau manual ke BKPSDM Kabupaten Sarolangun yang telah divalidasi dan ditandatangani kepala OPD, paling lambat setiap tanggal 05 bulan berikutnya.

“Misalnya bulan januari, laporan rekap daftar kehadiran  disampaikan ke bkpsdm paling lambat tanggal 05 februari. Jadi mereka mau tak mau laporan harus disampaikan, rekapitulasi daftar kehadiran,” katanya.

“Kepala OPD yang tidak puas dengan teguran itu, adalah hal yang wajar. Dan pak sekda juga memberikan teguran setelah ada perintah pak bupati dan wakil bupati selaku pembina,” kata dia menambahkan.

Selain itu, katanya juga bahwa sebelum teguran diberikan, pihaknya telah menyurati seluruh opd di awal tahun 2020 kemarin, agar menyampaikan rekapitulasi daptar kehadiran setiap tanggal 05 paling lambat setiap bulannya.

“Teguran ini juga karena memang ada yang sampai satu tahun tidak ada menyampaikan laporan rekapitulasi daftar kehadiran padahal ini wajib dilaporkan. Absennya ada tapi di kantor, dan  tidak dilaporkan ke bkpsdm,” katanya.

Ia juga menambahkan jumlah opd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun ada sebanyak 85 opd yang terdiri dari Sekteragirat Daerah, Bagian, Badan, Dinas, kantor mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga pada Kelurahan.

“Terakhir bulan april yang kita tindak sekarang, dari 85 opd sebanyak 76 opd tidak menyampaikan rekapitulasi Daftar kehadiran pada bulan mei. Kemudian kami juga diwajibkan juga menyampaikan laporan ke pak bupati dan sudah kita sampaikan, dan disposisi untuk diberikan teguran, jadi kita tidak mengada-ngada,” katanya.

Hal ini juga tentunya sebagai bentuk kepatuhan kepala OPD untuk menyampaikan laporan rekapitulasi daftar kehadiran pegawai sesuai dengan perbup nomor 11 tahun 2019 dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Tentu teguran ini akan berpengaruh dengan TPP, karena itu dibayar berdasarkan kehadiran pegawai. Kami bkpsdm melakukan evaluasi terkait kedisiplinan pegawai. Kami harap kepala OPD kedepan menyampaikan lewat TU nya ke bkpsdm berupa rekap Daptar Kehadiran. Kepala opd nya harus menegur, kepada bawahannya yang tidak dan itu harus berjenjang,” katanya.
(H.Pasaribu/PJ)
close