914 Butir Hexymer Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang dari Tersangka DY dan AN

Iklan Semua Halaman

.

914 Butir Hexymer Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang dari Tersangka DY dan AN

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 14 Agustus 2020

PANDEGLANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap dua tersangka penyalahgunaan obat ilegal tidak ada ijin edar berupa obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (hexymer) di wilayah hukum Polres Pandeglang.


Dua tersangka tersebut,  merupakan pengguna dan pengedar jenis obat (hexymer), tersangka insial DY (23) dan tersangka AN (21) diamankan di dalam rumah DY Kampung Cirukap Desa Cibarani Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Banten, Selasa (11/08/2020) kemarin.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat tablet berwarna kuning yang berlogo mf (hexymer) dengan jumlah sebanyak  914 butir, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.206.000.- (dua ratus enam ribu rupiah) yang ditemukan di dalam lemari tersangka DY," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Dheny, Selasa (13/08/2020).

  
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa :
-    obat tablet berwarna kuning yang berloga mf (hexymer) jumlah sebanyak 914 butir.
-    1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
-    1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam.
-    uang hasil penjualan sebanyak Rp.206.000.- (dua ratus enam ribu).

Menurut keterangan tersangka DY, bahwa barang tersebut milik tersangka AN yang dititipkan kepada tersangka DY untuk dijual/ dipasarkan dan tersangka AN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Tangerang yang dititipkan kepada tersangka DY, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun. (AS)
close