SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Nasib malang dialami Umi warga
kelurahan Limbur tembesi Pasalnya dia harus menerima hal yang tidak
semesti dia terima dari oknum yang dikirim oleh pihak Perusahaan
pembiayaan Credit Furnicer Columbus dalam melakukan penyitaan satu unit
TV nya yang di ambil dari PT Columbus secara kredit
Menurut Umi saat di wawancara oleh para Wartawan,sekitar enam bulan lalu saya telah mengambil satu unit TV LED 32 inchi
Secara kredit dengan angsuran sebesar 226000 perbulannya .
Seiring
waktu saya terus membayar cicilan sesuai kesepakatan kontrak berjalan
lancar selama enam kali angsuran. namun apa yg saya alami saat kita di
Landa covid 19 ini saya mengalami macet untuk membayar Credit TV
tersebut selama dua bulan.
Namun niat untuk membayar saya usahakan tetapi apa yang di lakukan pihak karyawan Columbus
tidak memberikan peluang namun lebih memilih menyita dan membawa TV tersebut secara paksa ke kantor cabang Sarolangun ujar Umi.
dua orang tersebut ngotot untuk menyita TV tersebut ujar Umi.
Saat ini saya merasa di zolini oleh pihak perusahaan Columbus mereka tidak bisa memberi waktu yang saya janjikan itu mereka ngotot untuk menarik dan meyita
Tv itu sehingga mereka se enaknya menarik barang dari tangan konsumen sesuka hati tanpa ada pertimbangan.
Namun secara pribadi saya berharap agar apa yang saya alami dengan tindakan sesuka
hati atau sepihak atas penyitaan yang di lakukan oleh pihak PT Columbus ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan
Pihak terkait,Sehinga tidak lagi di alami eleh masyarakat lainnya apa lagi saat ini kita lagi mengalami kesulitan untuk ke uangan usaha saya lagi sepi warung kita lagi sepi akibat covid 19.tetapi saya tetap punya niat membayar namun kita
mintak tempo namun apa yang kita harapkan tidak ada solusi dan ngotot menyita tutupnya
Supandi selaku pimpinan saat di mintak tanggapan terkait penyitaan TV Umi warga Kelurahan Limbur Tembesi membantah telah
Melakukan penyitaan,namun TV tersebut dititipkan dikantor Columbus,saya belum mendapat
laporan,namun kita tidak ada menyita TV Konsumen ujarnya Via whatshap .
Disampaikan karena sesuai prosedur barang itu disewa jika nanti udah di bayarkan tunggakan TV tersebut akan kita kirim kembali ujarnya
"Dijelaskan kepala bagian Columbus tersebut,kalau nungak
memang langsung di tariknian
Kenapa dak di usakan bayar biar gak di tarik bilang sama ibuk itu bayar bae yang tertugak itu biar barang nya kita kirim kembali , dan kita kasih tempo 7 hari ujarnya."
Apa yang di sampaikan oleh Supandi selaku Pimpinan Columbus cabang Sarolangun ini
berbeda dengan yang di alami oleh ibu umi atas sikap yang di lakukan oleh para Petugas yang melakukan penarikan di lapangan hal ini
perlu ketegasan dari pihak terkait agar tidak ada para Depcolektor di bumi sepucuk adat serumpun pseko ini sesuka hati menyita barang dari konsumen sesuai dengan UU Fidusia untuk melakukan penyitaan objek harus melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(HP.AS).