Kembali, Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Di Jalan Murjani Kota Palangka Raya

Iklan Semua Halaman

.

Kembali, Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Di Jalan Murjani Kota Palangka Raya

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 12 September 2020

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan Sabrianor alias Awi bin Jamruni yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu bertempat di Jalan Murjani Gang Sari No. 30 Rt. 02 Rw. IX Kelurahan Pahandut, Kecamatan  Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Jumat (11/09/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan,  saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama Sabrianor alias Awi bin Jamruni ada mengedarkam narkoba jenis shabu.

Setelah menerima informasi tersebut anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terhadap terlapor yang berada di rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi warga setempat.

Kabid Humas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut dapat diamankan 10 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 20,93 gram, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru.

"Petugas Ditresnarkoba juga mengamankan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale serta satu buah pembungkus yang terbuat dari kain warna hitam. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," ucap Kombes Pol Hendra Rochmawan. (AS)
close