SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Satuan Narkoba polres Sarolangun
berhasil membekuk kurir Sabu yang membawa BB seberat 1 kg. Pelaku Ridwan
merupakan nara pidana lembaga pemasyarakatan Sarolangun, yang baru saja
bebas dan menjalani masa asimilasi.
Ridwan dibekuk polisi saat
berada di salah satu Poskamling di Kecamatan Pauh, Ridwan tak berkutik
saat polisi mengetahui akan adanya transaksi narkoba, yang coba dipasok
pelaku dalam jumlah besar.
Berdasarkan pengakuan Ridwan, ia hanya
mengirim titipan sabu dari Medan (Sumatera Utara) dan akan dikirimkan
melalui Radiansyah yang merupakan petugas Lapas Muara Sabak, Tanjab
timur.
"Itu titipan dari Medan yang akan diserahkan pada
Radiansyah warga Mandiangin yang bertugas di lapas Sabak Tanjab timur,"
kata Ridwan.
Ridwan mengaku hanya sebagai pengirim dan tidak diberi upah dari kurir tersebut.
"Saya tidak menerima upah, saya hanya sebagai pengantar titipan shabu dari Medan," Terang Ridwan
Sementara Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan saat press release di Mapolres sarolngun pada hari Selasa 29/09/2020,
" peredaran narkoba dalam jumlah besar ini masih dilakukan pendalaman, siapa saja yang akan terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Sabu yang didatangkan dari Sumatera Utara Medan dibawa Ridwan dan akan diedarkan di wilayah Sarolangun.
"Sabu seberat 1 kg akan diedarkan di Sarolangun dan saat ini masih dalam pengembangan siapa saja yang terlibat," Terang kapolres Sarolngun
Sementara itu peredaran sabu di wilayah tambang emas ilegal atau PETI yang sebelumnya mencuat masih didalami pihak kepolisian, apakah ada keterlibatan Ridwan atau tidak.
"Kita masih menyelidiki, apakah ada keterlibatan pelaku dalam memasok narkoba di wilayah PETI," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(Yus,MD)