LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Tim gabungan TNI , Polri dan Satuan Polisi PP
Provinsi Lampung melaksanakan penertiban protokol kesehatan di Bandar
Udara Internasional Radin Inten II dan Pasar Natar.
Polda
Lampung gelar Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama
61 hari terhitung mulai tanggal 1 September s/d 30 Oktober 2020, yang
bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan giat pendisiplinan
masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Inpres 6 Tahun 2020 ,
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan Pergub No 45 Tahun 2020) untuk menangani
penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah merebak di tanah air.
Polda
Lampung memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan
imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial,
meminta masyarakat untuk menghindari keramaian, selalu memakai masker
dan menjaga kebersihan.
Sebanyak 124 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II
(Grup B) bersama dengan gabungan TNI dan Satpol PP Provinsi Lampung
melaksanakan apel di Bandara Udara Internasional Radin Inten II pada
hari Sabtu, 26 September 2020, kegiatan akan dilaksanakan di tempat
keramaian yaitu objek vital Bandara Udara Internasional Radin Inten II
dan Pasar Natar untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang
protokol kesehatan Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker
dan mencuci tangan).
Dalam operasi ini, Polri mengerahkan
jajarannya untuk menyemprotkan desinfektan di sejumlah lokasi keramaian,
fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah serta membagikan
masker kepada masyarakat.
Kasubbid Penmas AKBP Zulman Topani, memimpin apel dan memberikan arahan kepada pelaksana kegiatan agar melaksanakan kegiatan dengan ikhlas dan humanis.
"Diketahui bahwa penyebaran Covid-19 setiap harinya bertambah dengan signifikan, kami berharap pelaksanakan tugas ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar menjadi ibadah untuk kita bersama
kepada rekan-rekan pelaksana kegiatan untuk dapat juga memberikan contoh kepada masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanakan," ucap AKBP Zulman.
Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu Bandara Udara Internasional Radin Inten II dan Pasar Natar, dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Didapati pelanggar sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ditempat keramaian tersebut, diberikan sanksi teguran lisan dan setelah diberikan sanksi kemudian petugas memberikan masker agar tetap disiplin jalankan protokol kesehatan.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat diluar rumah ataupun ditempat-tempat keramaian. Agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. (AS)