Penyidik Polri Percepat Berkas Korupsi Dan Surat Palsu Terpidana Djoko Tjandra

Iklan Semua Halaman

.

Penyidik Polri Percepat Berkas Korupsi Dan Surat Palsu Terpidana Djoko Tjandra

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 01 September 2020

JAKARTA | MEDIA- DPR.COM, Penyidik Bareskrim Polri,tengah mempercepat berkas perkara kasus suap terkait,penerbitan surat asli jalan tapi palsu,juga penghapusan Red Notice Djoko Soegianto Tjandra,kedua berkas itu di kerjakan dengan pararel," kata, Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol.Awi Setiyono,selasa ( 1/9/2020 ).
    
Awi,menjelaskan untuk itu baik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi,yang menanggani dua perkara itu secara terpisah,untuk sementara ini tidak menjadwalkan pemanggilan saksi,dan tersangka terkait dengan penyidikan tipikor khususnya, Red Notice hari ini penyidik fokus pada pemberkasan dan semoga dapat segera tahap 1,begitu juga untuk surat jalan,penyidik fokus pada pemberkasan penyidik bergerak cepat,di karenakan strategi yang di gunakan, sebelum di periksa terlebih dahulu sebagai saksi,sehingga saat menetapkan seorang sebagai tersangka,itu merupakan pemeriksaan secara formil," imbuhnya, Awi.

Menurut Awi,karena sudah pernah di periksa sebelumnya,dan pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya, saat penetapan tersangka ditanyakan kembali apakah ada perubahan dalam jawabannya, atau tidak  dan hasilnya tidak banyak perubahan,sehingga untuk pelaksanaannya dapat lebih cepat,apalagi penyidik telah punya keyakinan dan alat bukti yang cukup terpenuhi, termasuk telah dilaksanakannya rekonstruksi, polisi juga tidak  mengejar pengakuan dan akan membuktikan sesuai konstruksi hukum yang telah dibuat," tegas, Awi. ( Suyanto ).
close