Polres Buol Bersama Forkompimda, Sosialisasikan Perbup Buol No. 22 Tahun 2020

Iklan Semua Halaman

.

Polres Buol Bersama Forkompimda, Sosialisasikan Perbup Buol No. 22 Tahun 2020

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 18 September 2020

BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Buol mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Buol Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian Covid-19. 


Seperti halnya yang dilakukan pada Jumat (18/09/2020) pagi. Sekda Kabupaten Buol Suwondo, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., Waka Polres Buol, Kompol Johnny Bolang, Danposal Lettu Laut Dwi Yuli H., Danramil Bokat Letda Azkari DJ, 

Danramil Momunu Letda Jumadil, para Pejabat Utama Polres Buol, Kapolsek Biau Iptu Jaozi,  Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buol, para  personel  TNI - Polri, para personel Satpol PP, para personel Damkar dan PMI Kabupaten Buol, saling berkolaborasi  dalam hal sosialisasi  protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Biau dan Pasar Kampung Bugis.


Pada kesempatan apel tersebut, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., mengatakan bahwa dalam mensosialisasikan Perbup Buol tersebut TNI - Polri siap mendukung,  dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda Kabupaten Buol dalam bertindak memberikan sanksi maupun teguran yang humanis kepada masyarakat sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor. 22 Tahun 2020.

Dalam kegiatan tersebut tim mendapati masih ada warga yang tidak memakai masker,  sehingga diberikan edukasi dan diberikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 di wilayah Kabupaten Buol

"Ayo pakai masker kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buol, karena sesuai dengan Perbup Buol No.22 Tahun 2020 yang telah ditetapkan akan memberikan sanksi berupa denda administrasi sejumlah Rp. 50.000,- dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi," kata Asisten 1 Kabupaten Buol Suwondo.

Ditambahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,  menyampaikan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Buol memakai masker berarti dengan menggunakan masker kita sudah melindungi diri sendiri dan melindungi masyarakat di sekitar kita.

"Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku," tegasnya.

Lanjut Kapolres Buol, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar atau yang tidak menggunakan masker yaitu berupa teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum hingga sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah. 

"Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, lalu kerja sosial dan jika tidak mengindahkan akan diberikan sanksi administrasi 50 ribu rupiah," jelas AKBP Dieno Hendro Widodo.

Kapolres Buol,  menambahkan mekanisme penegakan hukum sudah diatur dalam Perbup tersebut, uang dendanya akan masuk di kas daerah. Sementara masa sosialisasi Perbup akan dilakukan sampai tanggal 30 September 2020 dan tanggal 1 Oktober akan melakukan tindakan tegas berupa pemberian hukuman dan denda kepada masyarakat yang kedapatan keluar rumah tidak mengikuti protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker. (As)
close