KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Dalam rangka upaya menegakan hukum pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) yang bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Jum’at (18/09/2020).
Rakor yang juga dihadiri oleh Kajati, Danrem 102 Panju/ Panjung, Bawaslu dan KPU Provinsi Kalteng dilakukan secara online. Dimana, rakor tersebut dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud MD.
“Pada acara tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara Pilkada baik KPU, Bawaslu, Kejati serta aparat keamanan harus bersinergi dalam menegakan hukum terhadap paslon yang berkompetisi,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, mewakili Kapolda.
Kabid Humas menjelaskan, jika pada pelaksanaan kampanye dalam Pilkada tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Karena seperti kita ketahui bersama bahwa sekarang masih dihadapkan pada pandemi Covid-19. Dengan situasi seperti ini, para penyelenggara wajib memberikan edukasi kepada kontestan paslon agar mematuhi seluruh isi protokol kesehatan,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Kabid Humas, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dengan diselenggarakannya rakor tersebut, diharapkan dapat mengambil langkah kongkrit guna mencegah penyebaran Covid-19. Jangan sampai pelaksanaan rangkaian Pilkada akan membentuk klaster baru sebaran Covid-19,” tutupnya. (As)