Razia Penerapan Wajib Masker Sanksi Sosial Diberlakukan Untuk Masyarakat Yang Melanggar.

Iklan Semua Halaman

.

Razia Penerapan Wajib Masker Sanksi Sosial Diberlakukan Untuk Masyarakat Yang Melanggar.

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 15 September 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Satuan polisi pamong praja beserta TNI polri,Denpom BPBD dan dishub Turun Langsung ke Pusat kota Sarolngun untuk menerapkan dan melakukan razia penindakan bagi yang tidak menggunakan masker, sebayank 86 orang terdata tidak menggunakan masker langsung ditindak dan disuruh membeli masker.


Penindakan peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker di suasana pandemi covid-19. petugas gabungan menyisiri pasar atas Sarolangun hingga ke jalan lintas sumatera pada hari 14/09/2020

Dari penyisiran banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker,warga yang tidak gunakan masker langsung dikenakan sanksi sosial seperti pus up untuk Warga laki laki dan Membacakan Pancasila setelah itu langsung di himbau membeli masker dan memakainya.


Ridwan kasat pol PP mengatakan,"Hari ini merupakan hari pertama penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker dan setiap hari akan dilakukan razia,
kedepan semua razia masih menerapkan sanksi sosial dan seterusnya akan diterapkan sanksi denda sesuai dengan peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker,"Kata Ridwan Kasat Pol PP
(YUSTINUS).
close