CIANJUR | MEDIA-DPR.COM, Komisi Pemilihan Umum Daerah Cianjur
melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar pemilih sementara
yang ditetapkan menjadi Daftar pemilih tetap pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Cianjur tahun 2020.
Rapat diadakan di kantor KPUD
Cianjur, Selasa 13/10/20,dipimpin oleh Ketua KPUD Cianjur Selly Nurdinah
dan dihadiri oleh Kabid IWK Kesbangpol Cianjur Herly P, Kasdim 0608
Cianjur Mayor Suntoro,BAWASLU Kabupaten Cianjur, Para ketua PPK se
Kabupaten Cianjur dan Timses dari ke empat Paslon.
Perbaikan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih
Tetap(DPT) adalah masuk dalam agenda kegiatan KPUD Cianjur dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, dan dilaksanakan
Rapat pleno untuk ditetapkan.
Dalam rapat pleno, para ketua PPK
melaporkan hasil rekapitulasi perbaikan data DPS yang telah di tetapkan
menjadi DPT di masing masing wilayah kecamatan, didepan para Komisioner
KPUD dan Ketua KPUD serta Bawaslu.
Sebanyak 4.968 TPS yang tersebar di 360 desa se kabupaten Cianjur telah terdata di KPUD Cianjur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan di gelar pada tanggal 09 Desember 2020 yang akan datang.
" Untuk data yang masuk hari ini sudah ditetapkan menjadi katagori DPT,nanti DPT ini akan di sampaikan ke PPS sampai tanggal 26 oktober, dan kemudian tanggal 28 Oktober DPT ini akan diumumkan oleh PPS di Desa/ kelurahan,di RT/RW setempat dan tempat strategis lainnya," ungkap Selly.(Taufik Winata/Jnn)