![]() |
Opini : Lesman Bangun (Ketua SMSI Provinsi Banten) |
KOTA SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM,
Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang
dihasilkan. Oleh pers disebut berita, sementara apa yang keluar di media
sosial adalah informasi.
Berita harus diolah oleh wartawan yang
memiliki kompetensi yang terukur, sementara produk media sosial bisa
ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang.
Kemudian
cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar
yang ketat, sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga
sifatnya perorangan.
Berikutnya, terkait dengan
pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi
hingga wartawan, sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat
disebarkan kapan pun oleh siapa saja.
Produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun.
Wartawan adalah profesi dan terikat kepada kode etik, sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun.
Produk
pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas
mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Produk
pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri, sedangkan
media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang
yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.
Media sosial itu bukan produk pers, karena memiliki perbedaan yang jelas.