Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

Iklan Semua Halaman

.

Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 05 November 2020

 


JAWA TIMUR | MEDIA-DPR.COM, Sidang dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang itu, hadir ahli agraria dan perpajakan yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa. Ahli  tersebut adalah;  Suyatno, SH, MH dosen pengampu mata kuliah hukum agraria, fakultas hukum Universitas Ma'arif Hasyim Latief, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.

Didepan hakim Suyanto berpendapat, jika tanah perdikan setelah munculnya Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 tahun 1960 adalah tanah negara yang bebas diajukan sertifikatnya oleh masyarakat.

"Dengan bukti bahwa masyarakat tersebut telah mengelola tanah dan soal SPPT tersebut digunakan untuk menjadi acuan pembayaaran PNPB atau BPHTB tanah," kata kuasa hukum Mahmud, Adv Nisan Radian menirukan ucapan saksi ahli Suyanto kepada wartawan Kamis 5 November 2020.

Nisan Radian menambahkan, saat dirinya menanyakan bukti asli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak jaksa tidak bisa menunjukan bukti aslinya.

Bahkan, menurut Nisan Radian, saat dipersidangan JPU juga menyangsikan bukti penyidik, dengan mengatakan "apakah harus saya buat surat pernyataan".

Menangapi hal demikian Adv Nisan Radian menjawab dengan tegas bahwa ini kasus korupsi mohon kepada JPU menunjukkan kiranya kepada yang mulia majelis hakim dan kita saksiakan sama-sama di persidangan ini.

Nisan Radian mengungkapkan, jika JPU tidak bisa menunjukan bukti asli sebagai dakwaan maka majelis hakim harus menolak tuntutan yang diajukan jaksa.

"Jika tidak ada bukti asli saya meminta majlis hakim menolak tuntutan JPU serta membebaskan terdaa demi hukum," tutupnya Nisan Radian. (Red)*

close