SAROLANGUN JAMBI, MEDIA DPR.COM– Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Sarolangun kembali membuahkan hasil. Kurang dari 2x24 jam setelah laporan diterima, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Tim Macan Pauh.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/II/2026/SPKT/Res SRL/Polda Jambi, tanggal 25 Februari 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB di jalan lintas Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Korban, RODHI AKBAR RAMDAN (26), seorang sopir asal Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban aksi dua orang pelaku saat dalam perjalanan mengantar lemari dari Jambi menuju Sarolangun.
Saat melintas di wilayah Karang Mendapo, korban dicegat dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menghentikan mobil korban dan berpura-pura menanyakan muatan yang dibawa. Ketika korban mencoba menawarkan sejumlah uang, pelaku justru merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan handphone, namun juga mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp28 juta setelah pelaku mengakses aplikasi mobile banking milik korban.
Mendapat laporan tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Syarip Pudin, S.H dan Kanit Pidum IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., berkoordinasi dengan Polsek Pauh dan langsung melakukan penyelidikan.
Kurang dari 2x24 jam, salah satu pelaku berinisial F(18), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, berhasil diamankan di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Poco M4 Pro warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kurang dari 2x24 jam pelaku berhasil kami amankan. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya.(PSB)

Komentar


