SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, S.H., M.H., mengajukan laporan terhadap Dedi Riski Simanullang ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (26/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pernyataan yang disebarkan Dedi melalui media online beberapa waktu lalu.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam proses pelaporan, Rahmansyah didampingi oleh tim hukum Muhammad Ali Akbar Panjaitan, S.H., dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, S.H., dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan.
"Kami menemukan informasi pada tanggal 25 Februari 2026 bahwa Dedi Riski Simanullang menyatakan saya dan keluarga telah mengintervensi serta mengintimidasi kasus yang dialami Amri Lubis, yang kini ditahan Polsek Barus atas laporan penganiayaan terhadap anak kami Muhammad Rizki Amanda Sibarani," jelas Rahmansyah dalam rilis resmi yang disampaikan kepada MEDIA-DPR-COM.
Ia menambahkan, "Beliau juga menyatakan Amri Lubis sebagai korban politik keluarga kami. Pernyataan tersebut tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga merupakan fitnah yang tidak dapat kami terima."
Rahmansyah menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang. "Kita percaya pada sistem hukum negara kesatuan Republik Indonesia dan berharap segala sesuatunya berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut ini.
Kasus awal bermula pada tanggal 2 Januari 2026, ketika Muhammad Rizky Amanda Sibarani (anak/kemenakan Rahmansyah) mengalami luka di bagian leher yang memaksa ia mendapatkan perawatan jahitan di Puskesmas Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan dirawat beberapa hari di klinik.
"Meskipun ada cedera, kami tidak langsung melaporkan dan memberikan kesempatan untuk penyelesaian kekeluargaan dengan Amri Lubis. Namun, justru anak kita yang kemudian dilaporkan ke Polres Tapteng," katanya.
Meski demikian, Rahmansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan yakin penyidik bekerja secara profesional.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang dijalankan Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Barus. Hukum harus berjalan adil bagi semua pihak," tegasnya.
Sebelumnya, dalam publikasi media online, Dedi Riski Simanullang menyatakan adanya ketidakadilan di wilayah hukum Polres Tapteng. Ia mengklaim Amri Lubis sebagai korban penganiayaan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani (anak kandung Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani), namun malah dijadikan tersangka dan kini berada di Lapas Kelas III Barus.
Sebagai saksi kejadian yang mengaku berada di lokasi peristiwa (rumahnya sendiri), Dedi menyayangkan kondisi tersebut dan menduga adanya rekayasa perkara serta intervensi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng, salah satu anggota DPRD Sumut, hingga pimpinan DPRD Tapteng.
"Akibatnya, Amri Lubis yang seharusnya menjadi korban kini terjeblos di dalam tahanan," ujar Dedi dalam pernyataannya (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

